Vonis Berat Edianto Simatupang Diduga Sengaja Dikondisikan

  • Bagikan

Tapanuli Tengah | Brasnews.net

 

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang menyidangkan terdakwa Edianto Simatupang terkait kasus pencemaran nama baik kepala desa diduga kuat dipaksakan karena pesanan seseorang.

 

Pasalnya, pada sidang putisan yang digelar pada Kamis (28/3/24), Ketua Majelis Hakim yang menudangkan, Yanti Suryanti memvonis Edianto Simatupang salah satu Aktivis di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) 2 tahun penjara.

 

“Menyatakan Terdakwa Edianto Simatupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan/Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)”, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” Ujar Hakim Ketua Yanti Suryani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sibolga pada Kamis (28/3/24).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp50 jutadengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa:

Baca juga beritanya  965.56 Gram Sabu Di Awal Tahun 2024 Telah Diamankan Polres Langsa

2 lembar foto screenshot postingan Facebook atas nama Edianto Simatupang dan Moranaluhole Tangunan,” Katanya.

 

Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Edianto Simatupang dihukum 6 bulan penjara untuk kasus pencemaran nama baik terhadap kepala desa.

 

Bahkan pantauan dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Jaksa yang diketahui bernama Augus Vernando Sinaga tampak mengele-gelengkan kepala pasca pembacaan putusan. Saat dipertanyakan ketua Majelis Hakim terkait putusan tersebut, apakah Jaksa akan melakukan Banding, Pikir-pikir dan Terima, Jaksa menjawab pikir-pikir.

 

“Pikir-pikir Majelis,” Jawab Augus selaku JPU.

 

Kuat dugaan, Vonis tersebut terkesan dipaksakan dengan keputusan vonis berat dikarenakan adanya tindakan kekerasan yang dialami Edianto Simatupang pasca pemilu tangal 14 Februari 2024 bulan lalu keluarga Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Baca juga beritanya  9 Narapidana Di Lapas Pohuwato Yang Beragama Kristen Dapat Remisi Natal.

 

Diketahui, Edianto Simatupang yang saat itu bereperan sebagai saksi calon Presiden Prabowo Gibran dikeroyok sejumlah orang di TPS yang merasa tidak senang atas kehadiran Edianto Simatupang mengawasi berlangsungnya proses perhitungan suara.

 

Akibat dari penganiayaan tersebut, Edianto Simatupang mengalami luka di bagian pelipis kiri serta sejumlah luka memar disekujur tubuh hingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD Pandan.

 

Kasus pengeroyokan tersebut diketahui diduga adanya keterlibatan salah satu petinggi politik di Tapanuli Tengah. Kasus tersebut juga diketahui tengah ditangani Polda Sumut.

 

Dari kejadian tersebut, Edianto Simatupang diduga sengaja di vonis dengan hukuman berat dari tuntutan 6 bulan dan vonis 2 tahun denda Rp50 juta untuk membungkam kasus penganiayaan yang dialaminya tidak diproses.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Joko Pranata Situmeang, Parlaungan Silalahi, dan Indra Situmeang menyatakan akan melaporkan Majelis Hakim yang menyidangkan tersebit kepada Komisi Yudisial.

Baca juga beritanya  Dinas Pendistribusian dan Perdagangan Kabupaten Bener Meriah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Permata

 

“Kita pastikan akan melaporkan melaporkan para Hakim ini, karena kami menduga adanya permainan dalam kasus ini. Jaksa saja hanya menuntut 6 bulan tapi Hakim ketua Membonis 2 tahun, dan masih ada beberapa kejanggalan yang kami temukan dalam kasus klien kami ini, nanti akan kami tuang kedalam laporan,” Kata Joko.

 

Selain itu Joko juga menyebutkan, vonis tersebut diduga kuat vonis titipan dari pemangku kepentingan mengingat kasus penganiayaan kliennya ada beberapa nama yang diduga terlibat termasuk pemangku kepentingan.

 

“Dugaan kita ini ada titipan, sebelum vonis ini juga kita sudah menduga kalau pada putusan ada kemungkinan hukuman klian kami ini akan ditinggikan, karena sehari sebelum Sidang putusan, klien kami ini yang saat itu berstatus sebagai tahanan kota tiba-tiba dijadikan tahanan rutan hanya tinggal hitung jam sidang putusan,” Jelasnya.

 

Redaksi team Jerry

  • Bagikan