Wakil Bupati Labuhanbatu Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan DJP Dan DJPK

  • Bagikan

Labuhanbatu | Brasnews.net

Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jambri ST, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) secara daring diruang rapat Bupati Labuhanbatu Jalan SM.Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu 12/3/2025.

Perjanjian kerjasama sama (PKS) ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya.

Baca juga beritanya  Pidie Juara Sepak Bola POPDA Aceh XVII Tahun 2024 Setelah Bermain Imbang di Grand Final

Selain itu PKS juga bertujuan mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, melakukan pengawasan wajib pajak bersama, memanfaatkan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mendukung penanganan tindak korupsi melalui pengamanan data dan membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk Koordinasi Pengawas Wajib Pajak.
Sedangkan manfaat perjanjian kerjasama tersebut yaitu meningkatkan kapabilitas aparatur dan mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, Selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pada proses penandatanganan yang diikuti pemerintah daerah se-Indonesia ini, Wakil Bupati Labuhanbatu didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat Nuril Anwar, Disaksikan Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kepala Inspektorat, Kaban BPKAD, Bappeda, Kaban Pendapatan, Kadis Kominfo dan Kepala Bagian Kerja sama.

Baca juga beritanya  Anak-anak Antusias Dengar Motivasi Dari Anggota Satgas TMMD Reguler ke 119 Kodim 0117/Aceh Tamiang

Yazis Purba

  • Bagikan