Oleh : Rahmat Ramadhan
Profesi wartawan sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Perannya sangat penting: menyampaikan kebenaran, mengawasi jalannya kekuasaan, dan menjadi suara masyarakat. Karena itu, seorang wartawan dituntut menjaga integritas, independensi, serta taat pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dewan Pers sudah tegas mengingatkan: “Wartawan yang benar tidak boleh meminta atau menerima imbalan apapun.” Pesan ini seolah sederhana, tapi punya makna yang dalam. Begitu wartawan menerima amplop atau suap terselubung, maka kepercayaan publik runtuh. Berita bukan lagi cermin kebenaran, melainkan pesanan pihak yang berkepentingan.
UU dan Kode Etik Sudah Jelas
Dalam Pasal 7 UU Pers disebutkan, wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan KEJ Pasal 6 menegaskan: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Artinya, tidak ada ruang abu-abu. Wartawan harus menolak segala bentuk imbalan, sekecil apapun.
Tugas Mulia Seorang Jurnalis
Wartawan punya tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar menulis berita. Mereka harus:
Menyajikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Mencerahkan dan mendidik masyarakat lewat karya jurnalistik.
Menjadi corong suara rakyat kecil yang sering terpinggirkan.
Tugas ini memang berat, tapi di situlah letak kemuliaannya. Wartawan sejati bekerja untuk kepentingan publik, bukan demi keuntungan pribadi.
Menolak Godaan, Menjaga Marwah Profesi
Tidak bisa dipungkiri, di lapangan wartawan sering menghadapi godaan. Ada narasumber atau pejabat yang berusaha menyuap agar berita tampil sesuai keinginan. Namun wartawan profesional tahu, harga diri dan kepercayaan publik tidak bisa ditukar dengan amplop.
Integritas adalah modal utama. Wartawan yang menjaga integritas akan dihormati, dipercaya, dan karyanya akan selalu ditunggu masyarakat. Sebaliknya, wartawan yang tergoda imbalan perlahan akan kehilangan wibawa, bahkan bisa menghancurkan marwah pers itu sendiri.
Kebebasan pers memang dijamin undang-undang, tapi tanggung jawab moral dan etika harus tetap dijunjung tinggi. Wartawan sejati bukan mereka yang mencari keuntungan pribadi, melainkan mereka yang setia pada kebenaran dan kepentingan publik.
Mari kita dukung wartawan berintegritas, agar pers Indonesia benar-benar menjadi penjaga nurani bangsa dan tiang demokrasi yang kokoh.(*)