Pemko Langsa Bayar TPP Dan Kenaikan 8% Gaji ASN Jelang Ramadhan

  • Bagikan

Jumat, 01 Maret 2024

Brasnews.net-Kota Langsa,
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menjelang ramadhan melakukan pembayaran dan penyesuaian gaji ASN/PNS dengan kenaikan gaji 8% (persen), Jumat, (01/3/2024).

Pembayaran gaji tersebut sesuai Surat Edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2024 Tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerimaan Pensiunan, Penerima Tunjangan Kehormatan dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Baca juga beritanya  Sosialisasi Regulasi Pemilu 2024 Digelar di Langsa, Ciptakan Kondisi Kondusif Jelang Pilkada

Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa “Gaji Honorer dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN juga telah selesai dibayar oleh Pemko Langsa”.

“kita berharap semua Pegawai dapat menyambut bulan suci Ramadhan dengan tenang dan nyaman,” ujar Syaridin.

Sementara Kepala BPKD Kota Langsa Khairul Ikhsan, SSTP menjelaskan proses pembayaran kenaikan gaji ASN dilakukan berdasarkan Surat Edaran tersebut.

Baca juga beritanya  Wujud Peduli Babinsa Koramil 08/ Silih Nara Komsos dengan Kepala Dusun  Desa Arul Kumer 

Khairul Ikhsan menambahkan pembayaran rapel kenaikan gaji 8% untuk bulan Januari dan Februari akan dilakukan setelah mendapat petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

“Sementara untuk bulan Januari dan Februari akan dibayar menunggu arahan selanjutnya dan kenaikan gaji 8% dari gaji pokok telah terealisasi pada bulan maret sebesar lebih kurang Rp.17,74 Miliar (Tujuh Belas koma Tujuh Puluh Empat Miliar) dan juga penyaluran UP (Uang Persediaan) ke seluruh OPD Pemko Langsa”, sebut mantan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemko Langsa ini.

Baca juga beritanya  Di Balik Kesuksesan TMMD Reguler Ke 119 Kodim 0117/Aceh Tamiang, Ada Ibu-ibu Warga Yang Membantu Memasakan Makanan Untuk Anggota Satgas.

Lebih lanjut ia menambahkan “Kepada para Kepala OPD untuk dapat menggunakan UP ini secara optimal antara lain untuk belanja listrik, internet, air, rutinitas kantor lainnya dan gaji Tenaga Honorer Daerah.” tegasnya

Wartawan Wiwin Hendra

  • Bagikan