Kora Langsa | Brasnewsnet
Langsa, 7 Mei 2024 – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkoba oleh tiga anak punk di sebuah bangunan bekas Kantor Keuangan Aceh Timur, Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, pada hari Selasa (7/5).
Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Satpol PP di sekitar Lapangan Merdeka. Melihat adanya sekelompok anak punk di sebuah bangunan kantor, petugas Satpol PP langsung melakukan pemeriksaan.
Benar saja, kecurigaan mereka terbukti. Di dalam bangunan tersebut, petugas menemukan tiga anak punk yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga anak punk tersebut, Rah (23) dan Ram (25) dari Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Rik (22) dari Kuta Alam, Kota Banda Aceh, langsung diamankan oleh petugas.
Bersama barang bukti berupa bong dan alat hisap sabu, ketiga anak punk tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Langsa.
“Kini ketiga tersangka telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, kepada wartawan.
Pewarta: T. Anes