Irfan Tamiang: Upaya Amankan Dugaan Korupsi Berjamaah di Tamiang Terstruktur

  • Bagikan

ACEH TAMIANG | 1kabar.com

Irfan Tamiang, salah seorang oposisi pemerhati publik di Kabupaten Aceh Tamiang ungkapkan, adanya upaya mengamankan dugaan korupsi berjamaah mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa terkesan terstruktur dan saling mem-backup up.

Alasan itu meskipun ditutupi dan dapat juga dikatakan ala bahasa “Cuci Tangan” oleh oknum pejabat namun mulai terendus juga oleh pihak-pihak tertentu diketahui telaten dalam melakukan penelusuran atau berburu informasi.

“Kami sekedar menelisik sample-sample dugaan praktik korupsi berjamaah dengan melibatkan para oknum mulai pejabat tingkat kabupaten sampai pejabat tingkat desa, dimana dalam praktik terstruktur ini ada mereka yang terkorbankan karenanya,” ujar Irfan Tamiang kepada media melalui pers rilisnya, Sabtu, 08 Juni 2024.

Baca juga beritanya  Diluar Kemanusiaan. Karyawan PT CIMB NIAGA FINANCE Medan Di PHK akibat sakit Pesangon tidak sesuai UU Ketenagakerjaan

Semoga dalam ulasan ini, kata Tokoh Pemerhati Publik Tamiang ini, menjadi rifleksi bagi publik daerah berjuluk Bumi Muda Sedia ini bahwa, amanat Regulasi seharusnya dilaksanakan dan ditaati dalam rangka mewujudkan cita-cita daerah ini terkesan dikhianati oleh para oknum, ini salah siapa?

“Ditingkat desa mulai kita dengarkan keluhan demi keluhan berbagai kalangan akibat diperkirakan berpotensi tidak lagi terarahnya pengelolaan dan realisasi anggaran seharusnya diamanatkan Regulasi memandirikan desa tetapi pelaksanaannya diprediksi masih butuh waktu lama untuk diwujudkan,” ungkap Tokoh Oposisi ini.

Baca juga beritanya  Rawat Kebhinnekaan Pasca Pemilu, Kader KOMDAM Sumut Silaturahmi dan Bukber

Pasalnya, sambung Irfan, pemerintah desa seharusnya didampingi dan dibina mewujudkan cita-cita tertuang dalam Nawacita Presiden Republik Indonesia (RI) itu malah terkesan dipelesetkan kearah kepentingan pribadi atau kelompok disinyalir disetir oleh oknum pejabat terkait ditingkat kabupaten, hal ini mulai terendus dan disinyalir akan adanya upaya tutup mulut bagi yang akan angkat bicara, benarkah?

“Kita tidak tau lagi harus mengadu kemana dugaan pelanggaran, penyalahgunaan, dan penyimpangan terhadap anggaran negara diamanahkan untuk membangun sarana dan prasarana serta pemberdayaan sumber daya manusia tersebut karena disinyalir upaya hukum terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berpotensi adanya praktik bagi-bagi kue untuk terbangunnya hubungan timbal balik,” papar Irfan Tamiang.

Baca juga beritanya  Kodim 0119/BM Peringati Tahun Baru Islam 1446 H/2024 M

Ia menilai, praktik penegakan hukum itu terkesan terkontaminasi virus tidak sehat untuk persoalan berpotensi KKN, malah terdengar hanya pelanggaran hukum kriminal umum tertentu yang prosesnya lancar dan terpacu terutama kasus-kasus Narkoba, Pencurian dan sejenis, serta Pidana Umum lainnya secara individu.

“Mari kita introspeksi dan kembali menuju cita-cita daerah ini untuk dapat sesegera mungkin terwujudkan dengan tidak berpacu untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dimana berfikir positif akan menghindari potensi merugikan orang banyak,” ajak Irfan Tamiang mengakhiri.*

Laporan : S Adi P

  • Bagikan