MPU Aceh Tamiang Keluarkan Tausiyah Larangan Permainan Mesin Capit Boneka

  • Bagikan

Aceh Tamiang | brasnews.net –Terkait Maraknya Penyediaan Permainan Mesin Capit yang sudah merambah hingga ke pelosok desa di Aceh Tamiang, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang Meminta Agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera menertibkan praktek permainan mesin capit boneka tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal MA melalui Sekretaris MPU Aceh Tamiang, Alfian Yusdian SE saat dikonfirmasi tabloidbnn.com, melalui telepon selulernya, Rabu, 12 Juni 2024.

Ia mengatakan bahwa terkait maraknya permainan mesin capit boneka tersebut, pihaknya telah banyak menerima laporan dari masyarakat, menyikapi hal itu, MPU Aceh Tamiang menggelar rapat dan mengeluarkan tausiyah tentang larangan permainan mesin capit boneka yang dimaksud.

Baca juga beritanya  PKK Kota Langsa Gencarkan Pelatihan untuk Tekan Angka Stunting

Alfin mengatakan bahwa sesuai dengan Tausiah MPU Kabupaten Aceh Tamiang nomor 5 tahun 2024 tentang hukum mesin capit boneka dalam kajian syariat Islam, karena praktik tersebut bagian dari judi dan sangat bertentangan dengan syariat Islam.

Selanjutnya, hasil tausiyah MPU Aceh Tamiang telah disampaikan kepada PJ Bupati Aceh Tamiang agar dapat menertibkannya.

Baca juga beritanya  Menunggu Pemda Bener Meriah Menetapkan Makam Kuno Sebagai Situs Cagar Budaya

Terkait untuk penindakan dilapangkan, itu merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan eksekusi melalui perpanjangan Sat Pol PP dan WH maupun Kesbangpol, sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kajian syariat Islam bahwa larangan permainan mesin capit boneka tersebut dinyatakan haram berdasarkan hukum Alquran Al Karim, Al hadits, pendapat para ulama dan Qanun Nanggroe Aceh Darussalam nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah ibadah dan syiar Islam dan Iftitah Ketua Majelis permusyawaratan ulama Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga beritanya  Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Langsa

MPU Aceh Tamiang juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar segera menertibkan praktek permainan mesin capit boneka di seluruh wilayah kabupaten Aceh Tamiang karena praktik tersebut bagian dari judi dan sangat bertentangan dengan syariat Islam.

Ditambahkannya, kepada semua pihak terutama yang menyediakan peralatan permainan tersebut agar taat aturan dan taat Hukum, ungkap Alfin Yusdian SE. (Ct)

  • Bagikan