Diduga Tempat Karoke Grand Royal Gambiran Belum Memiliki Izin Resmi jual minol

  • Bagikan

Brasnews.net | Banyuwangi

Tempat Karaoke Grand Royal milik PT SRONO PERKASA SEJAHTERA yang berlokasi di Jl. Raya Yosomulyo No.67, Dusun Krajan I, Gambiran, Kec.Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. diduga jual minuman keras yang berkedok jualan makanan ringan dan minuman softdrink secara ilegal, (23/10/2023)

Sempat diketahui hal tersebut lantaran Ketua Komunitas Sadar Hukum kabupaten Banyuwangi yakni Sugiarto membeberkan suatu berkas yang berisi terkait beberapa pengusaha kabupaten Banyuwangi yang belum mendapatkan izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu) provinsi Jawa Timur.

Disela-sela perbincangan Sugiarto menyampaikan kepada awak media. “Semua berkas yang saya pegang ini merupakan data valid yang mana setiap usaha sudah terbit izin dan yang belum semua tercatat dalam berkas ini,” kata Sugiarto,

Baca juga beritanya  Kasdam IM bersama Forkopimda Aceh menyambut kedatangan Pangdam IM di Ruang VVIP Bandara SIM.

Sugiarto menambahkan bahwa, salah satu pengusaha yang surat ijinnya belum terbit adalah Tempat Karaoke terkenal Banyuwangi selatan yaitu salah satunya Grand Royal.
“Penjual minol secara ilegal atau belum terbit izin dari DPMPTSP Salah satunya Grand Royal Gambiran.” Terang dia

Sementara itu, mengingat terkait penjualan minol berbasis resiko tinggi Sugiarto menjelaskan. “Penjualan minol termasuk berbasis resiko tinggi seperti yang terjual di grand royal, dalam hal ini tentunya yang berhak mengeluarkan izin adalah provinsi yakni DPMPTSP, dan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Baca juga beritanya  Pemkab Bener Meriah Salurkan 10.230 sak Beras Bantuan Untuk Masyarakat PBP Di Simpang Balik

Jika dalam hal tersebut pihak pengusaha tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka belum diperbolehkan melakukan kegiatan usaha jenis penjualan minol.”ungkapnya,

Instansi terkait terkesan tutup mata tidak ada tindakan ketegasan sama sekali, seperti Satpolpp, Tim Terpadu dan Bea Cukai serta APH setempat diduga Membiarkan Aktivitas tersebut,

Sementara di luar sana kita sempat melihat toko minol tanpa izin yang sempat di demo di Razia bahkan di segel lalu dimana keadilan dalam penegak peraturan perundang-undangan di Banyuwangi ini, ingat ” DiHadapan Hukum setiap warga negara berkedudukan sama ”
Kami sedang mendalami dan mengkaji adanya dugaan eksploitasi anak dan terjadinya persetubuhan anak di bawah umur di dalam kegiatan usaha PT. Srono Perkasa Sejahtera juga pengambil air bawah tanah apakah sudah sesuai aturan regulasi yang ada, jika kami temukan perbuatan melawan hukumnya kami akan segera laporkan ke penegak hukum” tandasnya

Baca juga beritanya  Pengurus Provinsi FISI Sumut Dilantik, Buka Peluang Emas Angkat Prestasi Atlet Ice Skating

Sumber :Gef

Editor : Rahmat R.

 

  • Bagikan