Dua Pria Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan Satreskoba Polres Bener Meriah

  • Bagikan

Redelong – Brasnews.net

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 17:00 WIB, dua pria ditangkap di Kampung Cemparam Lama , Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah. Mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah SA (44), warga Kampung Jelobok Kecamatan Permata, dan RS (35), warga Kampung Jelobok, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga beritanya  Personel Polsek Permata Laksanakan Patroli Rutin Cegah Guantibmas

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya satu buah gubuk perkebunan warga yang dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Resnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Roby Afrizal langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” jelas AKBP Nanang.

Petugas kemudian langsung menuju lokasi dan mendapati satu orang yang diduga sebagai pelaku yang berinisial SA sedang berada didalam rumah kebun tersebut, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, satu batang rokok merek 153 yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar kertas yang diduga sebagai pembalut narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 8,0 gram, uang senilai Rp 200.000 satu unit handphone merek oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merek yamaha.

Baca juga beritanya  Babinsa 02/Wps Dampingi Posbindu

Dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan satu orang pelaku lainnya yakni RS bersama barang bukti berupa, satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,1 gram, kemudian petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone merek oppo warna dongker dan satu unit sepeda motor merek honda jenis vario.

Baca juga beritanya  Serka Roney Babinsa Koramil 01/Bandar Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Tawar Sedenge

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Nanang.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bener Meriah dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(Zahra)

  • Bagikan