Aceh Timur| Brasnews.net
Pelaksanaan perhitungan ulang surat suara (PUSS) memasuki hari kedua dimana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur diberi waktu 36 jam, yakni 24 jam waktu normal untuk menyelesaikan dan 12 jam waktu tambahan perhitungan PUSS.
Polres Aceh Timur, Polda Aceh masih mensiagakan personelnya untuk mengamankan dan mengawal PUSS yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur (Pendopo Peureulak) ini.
“Selaku penanggungjawab keamanan, kami (Polri) berkomitmen untuk mengamankan dan mengawal rangkaian perhitungan ulang surat suara dan Alhamdulillah, hingga saat ini berlangsung aman, tertib dan lancar,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., Minggu, (07/07/2024).
Pihaknya kembali mengajak para pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kamtibmas wilayah hukum Polres Aceh Timur yang hingga saat ini aman dan kondusif. (Siddik)