Miliki dan Simpan Sabu, Pria 41 Tahun Ditangkap di Teras Rumah

  • Bagikan

Brasnews.net | Labuhanbatu

Dedi Alfian Wikana Munthe (41) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari teras rumahnya di Gang Limbong, Lingkungan Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (22/10/23) pukul 18.30 Wib, karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH,MH,MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, kepada wartawan Jum,at (27/10/23) mengatakan, pada hari Minggu (22/10/23) diperoleh informasi bahwa seorang pria memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Gang Limbong, Lingkungan Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

Baca juga beritanya  Melalui Giat Komsos Babinsa Ciptakan Situasi Yang Baik Dengan Warga Binaan

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat dimaksud. Disana terlihat seorang pria yang sedang berada di teras sebuah rumah. Merasa curiga dengan gerak-geriknya, petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada pria tersebut.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2,85 gram bruto, 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 1,30 gram bruto, 4 bungkus plastik kecil kosong, 4 buah alat hisap rakitan (bong), 2 buah mancis, 2 buah kaca pirek, 2 buah sekop terbuat dari pipet, 4 jarum dan 1 dompet emas berwarna biru” kata Parlando.

Baca juga beritanya  Pemkab Serahkan Bantuan Masa Panik Musibah Kebakaran Di KP. Landuh

Menurut Parlando, tersangka bernama Dedi Alfian Wikana Munthe berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Purba)

Editor : Rahmat R.

  • Bagikan