Ketua KJM-B Soroti Gudang Berwarna Biru, Diduga Buang Limbah Ke Drainase

  • Bagikan

Medan | Brasnews.net

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Sebagai dasar hukum, bahwa Amdal memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan. Dengan fungsi dan perannya, Amdal merupakan salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup.

Bahwa tujuan Amdal agar lingkungan hidup tidak berdampak, minimal dapat mengurangi dampak. Kemudian Amdal bertujuan menjaga agar rencana kegiatan tidak berdampak buruk pada lingkungan.Amdal bertindak sebagai penjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan.

Namun ada saja para pengusaha yang tidak ingin mematuhi dasar hukum tentang Amdal sebagai upaya agar lingkungan hidup dapat terjaga keamanannya. Kemudian Amdal dapat menghindari dan meminimalisasi dampak lingkungan hidup.

Seperti gudang pintu besi berwarna biru berpagar tembok beton berdomisili di Jalan Jala IV Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Sumatera Utara, diduga membuang limbah ke saluran Drainase tepatnya didepan gudang tersebut.

Baca juga beritanya  4 orang Terpidana Jarimah Maisir Di Eksekusi Hukuman Cambuk

Pantauan dilapangan bahwa di saluran Drainase tersebut tampak air sudah berubah berwarna kekuning kuningan yang keluar dari sebuah pipa pembuangan diduga milik gudang tersebut. Sebagian di Drainase tersebut tampak ada gumpalan limbah yang sudah mengering.

“Kita menduga seperti itu Bang, lihat saja air disaluran Drainase telah berubah berwarna kekuning kuningan keluar dari pipa pembuangan diduga milik gudang Pintu besi berwarna biru, dan ada juga sudah berbentuk gumpalan yang sudah mengering di Drainase tersebut”, ujar Ketua KJM-B, Ivan Hutabarat didampingi Bendahara KJMB, Jumadi, dilokasi, pada Senin.(15/7/24)

Menurut Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) bahwa diduga gudang tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sehingga diduga limbah tersebut dibuang ke saluran Drainase.Tentu hal ini sangat berdampak sekali akan kerusakan lingkungan hidup yang telah tercemar sehingga tidak dapat lagi terjaga keamanannya.

“Sudah bareng tentu jelas ini sangat bertentangan dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal. Kemudian atas dasar hukum Amdal ini, dimana para pengusaha yang memiliki usaha atau kegiatan di suatu wilayah wajib hukumnya menaati keputusan berdasarkan analisis dampak lingkungan”, jelas Ivan.

Baca juga beritanya  Diduga Tempat Karoke Grand Royal Gambiran Belum Memiliki Izin Resmi jual minol

Dijelaskan Ketua KJM-B, “Informasi yang kita peroleh dilapangan, bahwa gudang Pintu besi berwarna biru itu konon katanya setiap hari ada saja Truk Tanki bermuatan CPO masuk kedalam gudang tersebut hingga puluhan Truk untuk membongkar muatan berupah CPO. Boleh jadi diduga gudang itu tempat pengolahan CPO”.

“Diduga kalau Limbah berwarna kekuning kuningan yang mengalir ke saluran Drainase tersebut diprediksi boleh jadi itu bekas sisa pada pengolahan CPO dari gudang pintu besi berwarna biru itu kemudian dibuang melalui pipa pembuangan menuju ke saluran Drainase”, tambahnya.

“Bahwa Amdal adalah merupakan salah satu kajian yang dilakukan untuk mengevaluasi dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan dan manusia.Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.

“Oleh karena itu, diduga gudang CPO membuang limbah ke saluran Drainase tersebut, boleh jadi tanpa melalui hasil kajian Amdal, seperti berupah Dokumen Kerangka acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Kaandal), Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dan Dokumen Ringkasan Eksekutif”, ungkap Ketua KJM-B.

Baca juga beritanya  Ajang Manunggal Subuh Dimanfaatkan Anggota Koramil Jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang Lebih Dekat Kepada Allah SWT Sekaligus Dekat Dengan Masyarakat

Ketua KJM-B mengatakan dalam hal ini nanti akan kita sampaikan kepada kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Medan untuk turun kelapangan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi. “Kita akan surati nanti tentang dugaan gudang CPO tersebut membuang limbah ke saluran Drainase tersebut”, tegasnya.

Sementara itu pimpinan diduga gudang CPO sayangnya belum dapat dikonfirmasi. “Pimpinan sedang keluar bang, kira kira apa yang bisa dibantu, tanya Scurity berbaju kemeja dan celana hitam itu”.

“Kita mau konfirmasi tentang limbah yang mengalir disaluran Drainase didepan gudang ini, tanya Ketua KJM-B Ivan Hutabarat.”Kalau tentang limbah, silakan Abang hubungi berinisial AB salah satu Ketua Ormas”, sebutnya hingga berita ini diturunkan.

Sumber :(Tim/RI-1)

  • Bagikan