Perusahaan Raja Marga Bantah Tidak Miliki Izin Pembukaan Lahan Perkebunan di Simeulue

  • Bagikan

Simeulue Aceh – Brasnews.net Perusahaan Raja Marga, yang saat ini tengah berupaya menanamkan investasinya dengan mendirikan Pabrik Mesin Kelapa Sawit (PMKS) serta membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Simeulue, menanggapi isu yang berkembang bahwa mereka beroperasi tanpa izin. Sabtu, 3 Agustus 2024.

Dalam sebuah jumpa pers, T. Fuadhil, selaku Legal Administrasi Perusahaan Raja Marga, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Fuadhil menegaskan bahwa semua aktivitas perusahaan dilakukan sesuai dengan aturan dan berupaya memenuhi peraturan yang berlaku.

Baca juga beritanya  BPI KPNPA RI Minta Jampidsus Tidak Gentar Hadapi Ancaman Dari Oknum Dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

“Kami telah memiliki beberapa dokumen yang diperlukan dan berupaya melengkapi izin untuk operasi pembukaan lahan di Simeulue. Tudingan ini sangat disayangkan, terutama karena bisnis kami bertujuan untuk peningkatan ekonomi di Simeulue,” ujar Fuadhil.

Lebih lanjut, Fuadhil menjelaskan bahwa perusahaan mereka telah mengantongi dokumen terkait usaha mereka saat ini, termasuk OSS (Online Single Submission) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Namun, ia mengakui bahwa meskipun pihaknya telah berupaya meminta izin prinsip dari pemerintah setempat, namun hingga saat ini belum mereka dapatkan” jelas fuadhil”

Baca juga beritanya  Polsek Patumbak Amankan 'AS' Pelaku Pencurian Sepeda Motor Sadis!!

Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa Perusahaan Raja Marga belum memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan. Menanggapi hal ini, Fuadhil menegaskan bahwa perusahaan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memenuhi semua prosedur yang dimaksud ” pinta fuadhil”

Bantahan ini muncul setelah berkembangnya isu bahwa Raja Marga melakukan pembukaan lahan tanpa izin, yang dikhawatirkan berpotensi merusak ekosistem setempat dan mengabaikan hak-hak masyarakat di sana.

Baca juga beritanya  Pj. Wali Kota Langsa Syaridin, Sp.d., M.P.d "Dibutuhkan Komitmen Bersama Dalam Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Langsa'.

“Kayu yang telah diolah di lapangan bukan untuk dijual, melainkan untuk bahan pembuatan barak pekerja,” jelas Fuadhil, merespons kekhawatiran mengenai penebangan kayu tanpa izin.

Perusahaan Raja Marga berharap dapat terus melanjutkan investasinya di Simeulue dengan tetap mematuhi semua peraturan yang berlaku dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal” tutup fuadhil”(Abec)

  • Bagikan