Manado, Sulut –Brasnews.net, Ketua Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (JPKP) Hendra Lumempouw secara resmi Memasukan Dokumen laporan tahap satu dugaan Korupsi di PDAM Wanua Wenang, Kamis (29/8/24).
“Setelah rampung dokumen buktinya, hari ini kami telah memasukkan laporan ke aparat penegak hukum dalam hal ini kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Manado,” tegas Lumempouw saat ditemui sesaat memasukan laporan di Kejari Manado (27/8).
Sedikit dijelaskan Lumempouw, laporan tersebut sebagai warning dan edukasi kepada masyarakat atas taat terhadap hukum.
“Sebagai pelayan masyarakat yang diberikan gaji serta kewenangan dalam menjalankan tugas, para pelayan publik harus selalu patuh akan hukum. Jika kondisi seperti yang terjadi di PDAM, kami menduga ada unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan pada uang daerah,” terang pegiat anti korupsi ini.
Seperti dilansir dari manadolink.net, Lumempouw secara tegas mengatakan, oknum yang dilaporkan sangat tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan. Masalahnya, beber Lumempouw, dalam Permendagri no 2 tahun 2007 pasal 33 dan 34 jelas melarang tindakan tersebut.
“Saya heran seorang direktur mengangkat pejabat di PDAM tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku,” kata Lumempouw.
Sebagai organisasi masyarakat, JPKP meminta agar masalah ini disikapi serius oleh aparat penegak hukum. (*Talia)