Polsek Gunung Megang Ungkap Peredaran Uang Palsu di Desa Gunung Megang Dalam

  • Bagikan

Muara Enim | Brasnews.net, Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (14/9/2024). Pelaku berinisial ARH (40), seorang warga Jalan H Pangeran Danal RT 003, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, diamankan oleh pihak kepolisian setelah ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, SH, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat seringnya terjadi peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Warga melaporkan bahwa di sebuah warung, terdapat seorang pembeli yang diduga menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.

Kejadian bermula ketika seorang warga mendekati petugas Polsek Gunung Megang yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut. Warga melaporkan bahwa di warung miliknya, seorang laki-laki yang tidak dikenal membeli satu bungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu. Mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca juga beritanya  Kajari Bireuen Gelar FGD Peningkatan Kapasitas Wartawan

Personel Polsek Gunung Megang berhasil menemukan seorang pria yang mencurigakan di jalan lintas Desa Pelita Jaya. Setelah dilakukan interogasi singkat, petugas melanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari hasil pengeledahan, ditemukan sebuah plastik hitam kecil yang berisi uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 27 lembar, yang diduga kuat merupakan uang palsu.

Selain uang palsu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, di antaranya empat bungkus rokok RC Red Bold, satu bungkus rokok RC biasa, satu buah minyak goreng sawit merek Fortune ukuran 500 ml, dan satu kaleng susu kental manis merek Enaak. Seluruh barang tersebut diduga merupakan hasil pembelian menggunakan uang palsu oleh tersangka ARH.

Baca juga beritanya  Kasdim 0119/BM Bersama Forkopimda Hadiri Upacara Kebangkitan Nasional Ke-116

Setelah penggeledahan dan penangkapan, tersangka ARH beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk peredaran uang palsu, yang meresahkan masyarakat. “Kami menghimbau kepada warga untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan,” ujar AKP Aisen Hower.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu plastik hitam kecil berisi uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 27 lembar, beberapa bungkus rokok, minyak goreng, dan susu kental manis. Keseluruhan barang tersebut kini diamankan di Polsek Gunung Megang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga beritanya  Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Masjid Al Mukhlisin Lhokseumawe Ditangkap

Tersangka ARH akan dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 50 miliar. “Tindakan ini jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang, terutama dalam transaksi sehari-hari. Kepolisian juga mengajak seluruh warga untuk tetap bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal.

  • Bagikan