Aceh Jaya – BrasNews
Buntut dipolisikannya Warga Desa Fajar Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya yang baru-baru ini dilaporkan ke Polres Aceh Jaya mendapat reaksi dari tim kuasa hukumnya, pasalnya warga-warga yang dilaporkan tersebut merupakan warga yang sedang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Calang akibat tanahnya diserobot oleh perusahaan PT Makmur Inti Sawita.
Rahmat Jeri Bonsapia SH mengatakan “kita Siap Prapradilankan Polres Calang jika warga ditetapkan Tersangka oleh Polres Aceh jaya, ini adalah sebuah tindakan ketidakadilan yang saat ini sedang dirasakan masyarakat dan kami sebagai kuasa hokum tidak akan tinggal diam, sebab para warga-warga ini sedang kita bantu untuk mendapatkan haknya di pengadilan negeri calang baik itu melalui gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, dimana hak mereka saat ini telah diserobot oleh perusahaan PT Makmur Inti Sawita tanpa ganti rugi. Jelas jeri saat melalui via whatsApp kepada media ini 13/10/2024
Jeri melanjukan, tanah masyarakat ini awalnya dibersihkan oleh perusahaan pada tahun2011 yang setelah itu ditanam sawit oleh PT Makmur Inti Sawita yang ketika mendapat reaksi penolakan dari warga karena tanahnya diambil tanpa ganti rugi, para warga ini di iming-imingkan dan dijanjikan akan dilakukan bagi hasil saat tanaman sawit tersebut telah berbuah dan berumur 8-10 tahun dan itu dituangkan dalam perjanjian antara warga dengan perusahaan PT Makmur Inti Sawita yang perjanjian tersebut dibuat pada tahun 2012 namun sejak tahun 2023
hingga saat ini perjanjian tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan dan justru pada tahun 2014 perusahaan megajukan sertifikat HGU dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan nasional Kabupaten Aceh Jaya dengan nomor HGU 11 tahun 2014 dengan luas ±176 hektar dan selanjutnya berdasarkan data yang kita miliki pada tahun 2017 perusahaan membuat HGU lagi dengan nomor 42 tahun 2017 dengan luas 86 hektar dan HGU nomor 43 tahun 2017 dengan luas lebih dari 46.000 meter persegi yang kesemua HGU dikeluarkan tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan yang mana HGU tersebut berada diatas lahan warga yang bersertifikat.
“Jelas jeri’
Hal lain Yang saat ini ketika warga mengambil buah sawit karena perusahaan telah ingkar janji, warga-warga ini dilaporkan secara pidana dan di proses pada polres calang dengan laporan polisi : LP/B/28/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Jaya/ Polda Aceh dengan dasar bahwa Perusahaan telah memiliki HGU meskipun HGU tersebut dikeluarkan oleh BPN diatas lahan warga.”
Ungkap Rahmat Jeri Bonsapia SH tim kuasa Hukum warga Desa Fajar ”
Berdasarkan data yang diterima media Kuasa Hukum Warga takni Muhammad Sandri Amin SH, Rahmat Jeri Bonsapia SH, dan Desi Nirmalahayati SH yang kesemuanya merupakan kuasa hukum warga yang sedang mengajukan Gugatan perdata di Pengadilan negeri calang yang mana jumlah lahan warga yang diserobot PT Makmur Inti Sawita sejumla ±30 hektar yang kesemuanya tersebar di HGU nomor 11 tahun 2014, HGU nomor 42 tahun 2017 dan HGU nomor 43 tahun 2017 dan selain itu masih ada HGU- HGU lain yang dimiliki oleh Perusahaan diatas Lahan warga lainnya. (*)