Danramil 19/Idm Bersama Kapolsek Dan Camat Indra Makmu Menghadiri Acara Sidang Pemeriksaan (HGU) PTPN 1

  • Bagikan

Aceh Timur  – Brasnews.net Danramil 19/Idm a.n. Kapten Inf Sudarto, Kapolsek Indra Makmu, Iptu Muhammad Alfata SA, dan Camat Indra Makmu, Irwansyah Panjaitan SE, mengikuti kegiatan sidang panitia pemeriksa Tapal Batas untuk kepentingan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-I Julok Rayeuk Utara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan dinas terkait di aula Kantor PTPN-I Julok Rayeuk Utara, Desa Julok Rayeuk Utara, Kec. Indra Makmu, Kab. Aceh Timur pada jum’at 13-12-2024 yang dihadiri kurang lebih 60 orang peserta.

Diantaranya sbb :
1. Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh a.n. M. Shafik Ananta Inuman, S. T.,MUM
2. Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Aceh a.n. Wahyu Ardiansyah, ST
3. Kabid Planologi Kehutanan DLHK Aceh a.n. Win Rima Putra, S. Hut
4. Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana PUPR Aceh a.n. Indra Gunawan S.T, M.I.Kom.
5. Kadis Pertanahan Aceh Timur a.n. Mukhtaruddin, SE
6. Manager PTPN I Julok Rayeuk Utara a.n. Akhmad Adzim Subhan Rangkuti IP
7. Manager Julok Rayeuk Selatan a.n. Muhammad Mustaqim Pane. SP
8. Camat Indra Makmu a.n. Irwansyah Panjaitan SE.
9. Danramil 19/Idm a.n. Kapten Inf Sudarto.
10. Kapolsek Indra Makmu a.n. Muhammad Alfatah SA.
11. Tim Lawyer dari masyarakat Desa Seuenbok Bayu, Adv Fasaaro Zalukhu, Adv Pengalaman Laia
12. Keuchik Julok Rayeuk Utara a.n. Aris Purnama dan perwakilan masyarakat.
13. Keuchik Julok Rayeuk Selatan a.n. Dolly Rivan dan perwakilan masyarakat
14. Keuchik Seuneubok Bayu a.n. Indra Baihaki dan perwakilan masyarakat.
15. Tokoh masyarakat Julok Rayeuk Utara.

Baca juga beritanya  Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo Pimpin Serah Terima 4 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Jajaran Polda Sumsel

Perlu diketahui, bahwa izin
Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 akan habis masa berlakunya dan pihak PTPN-I telah mengajukan permohonan kepada Kementerian untuk melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), yang mana tim yang telah dibentuk melakukan peninjauan terlebih dahulu ke lapangan untuk melihat langsung objek/tanah yang akan dilakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) berupa luas areal, aset perkebunan serta batas-batas antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan tanah milik Desa sekitar.

Setelah dilakukan peninjauan, terdapat adanya salah satu Desa yang batas tanahnya sedang bersengketa yaitu, Desa Seuneubok Bayu, Kec. Indra Makmu, Kab. Aceh Timur, dimana masyarakat mengklim tanah milik Desa Seuneubok Bayu sekitar Empat Ratusan hektar lebih, diduga telah digarap oleh perusahaan PTPN-1, dan diatas tanah tersebut sudah ditanami pohon kelapa sawit oleh pihak PTPN-I sejak tahun 2010 yang lalu, namun dalam perkara tersebut pihak PTPN-I Julok Rayeuk Utara juga mengklim lahan yang sudah ditamani kelapa sawit masuk kedalam tanah Hak Guna Usaha (HGU). Dengan saling mengklim,
maka di areal kebun tersebut terjadi sengketa lahan hingga sampai dengan sekarang.

Baca juga beritanya  Dengan Bangga Kapolres Bener Meriah Ucapkan Terima Kasih Kepada Personel PAM TPS

Selanjutnya untuk mencari solusi dan penyelesaiannya, oleh BPN Provinsi Aceh telah mengambil dokumen milik Desa Seunebok Bayu untuk selanjutnya dilakukan penelitian dan peninjauan kembali, hal tersebut supaya mendapat titik temu, untuk selanjutnya jika sudah ada kesimpulan maka BPN Provinsi Aceh akan mengundang Tim Kuasa Hukum yang telah disiapkan oleh pihak Desa Seuneubok Bayu untuk dilakukan musyawarah kembali

Dengan belum adanya keputusan dari hasil sidang tersebut masyarakat Ds. Seuneubok Bayu masih merasa kecewa karena apa yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat belum juga mendapatkan jawaban atau titik temu, dan dikhawatirkan jika tidak segera di tindak lanjuti oleh pihak maupun dinas terkait maka ada kemungkin masyarakat akan menduduki tanah/lahan yang bersengketa tersebut hingga permasalahan tersebut terselesaikan, mereka meminta keseriusan pemerintah untuk memberikan perhatian khusus dalam mencari solusi penyelesaian permasalahan ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, lalu masyarakat/rakyat yang disalah-salahkan nantinya, kami mohon kepada Pak PJ Gubernur Aceh, dan Pak PJ Bupati Aceh Timur untuk memberikan kami keadilan,”ungkap beberapa perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat desa Seuneubok Bayu.

Baca juga beritanya  Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Raih Juara II Inovasi Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Aceh

Pantauan awak Media di penghujung acara sidang Tapal Batas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 tersebut, sempat terjadi ketegangan/perdebatan antara Tim Kuasa Hukum Desa Seuneubok Bayu dengan pihak pimpinan perusahaan PTPN-1, kuasa hukum menyayangkan tindakan dari pihak perwakilan PTPN 1 yang selama ini terkesan tidak menghargai para pihak yang selama ini sudah terlibat dalam mencari solusi penyelesaian sengketa ini, bahkan Tim Kuasa Hukum juga mengungkapkan, batalnya pengukuran untuk pengembalian Tapal Batas di bulan Maret lalu, dikarenakan adanya ditemukan salah satu patok Tapal Batas berlabel BPN yang tergeletak dipinggir jalan dalam area perusahaan tanpa nomor.

Walaupun sempat terjadi ketegangan, namun situasi masih bisa terkendali hingga kegiatan tersebut dapat berjalan dalam keadaan aman, tertib dan lancar hingga selesai.
(Hsb)

  • Bagikan