Simeulue Aceh–BrasNews
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRK Simeulue pada Kamis (23/1/2025) mengungkap fakta bahwa sebagian lahan yang dikuasai oleh PT Raja Marga berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan. Beberapa di antaranya terletak di dalam kawasan Hutan Produksi, hutan mangrove, serta di sepadan sungai dan pantai.
Berdasarkan hasil review Zulfata Kepala Dinas PUPR Simeulue menyoroti masalah ini, mengingat penguasaan lahan tersebut melanggar aturan tata ruang dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, PUPR juga mengkritisi luas lahan yang diajukan PT Raja Marga, yakni 3.000 hektare, yang dinilai tidak sebanding dengan persyaratan minimum untuk mendirikan pabrik sesuai peraturan Menteri Pertanian terbaru.
Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H Rahamin, SE, menekankan agar PT Raja Marga tidak menggunakan pabrik sebagai alibi untuk memperluas penguasaan lahan . “Kami meminta PT Raja Marga untuk tidak memilih jalan pintas dalam memenuhi persyaratan lahan. Proses ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rasman.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan polemik ini dan memastikan semua pihak mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “RTRW akan segera dimasukkan kembali dalam Prolegda dan dibahas di DPRK dalam waktu dekat. Semua pihak harus merujuk pada dokumen ini agar persoalan seperti ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Polemik ini menjadi perhatian serius DPRK Simeulue, mengingat pengelolaan lahan yang tidak sesuai peruntukan dapat berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. DPRK berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini agar regulasi ditegakkan dengan adil dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.(*)