Ketua Ormas Macan Asia Mengapresiasi dan Acungkan Jempol Kepada RESMOB Polsek Kota,Terkait Oknum Gondol Uang di ATM

  • Bagikan

Banyuwangi | Brasnews net 

Gerak cepat penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian uang yang bukan miliknya sudah tertangkap di polsek kota banyuwangi. Kamis 09, November, 2023.

Berawal team resmob polsek kota banyuwangi telah melakukan penangkapan RD, ketika tersangka di ciduk di kediaman rumah kontrakannya beralamatkan tukang kayu banyuwangi sekitar hari Rabu pukul 09:10 wib. tersangka tidak ada perlawanan atau pengelakan atas tindakan yang telah di lakukan tersangka RD

Baca juga beritanya  Sat Narkoba Polres Muara Enim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Desa Simpang Tanjung

Atas tindakan yang di lakukan RD mencoreng citra nama baik dunia jurnalis tanpa berfikir sebab dan akibat ini berpengaruh yang sangat berefek menjatuhkan marwah dunia jurnalistik.

Atas kejadian tersebut kini RD di tetapkan sebagai tersangka di tanggapi langsung oleh Ketua DPC MAI Slamet Hariyadi turut komentar mengatakan, ” Saya berterima kasih dan mengapresiasi juga turut acungkan jempol kepada pihak aparatur Kepolisian Resmob kota dengan gerak cepat melakukan penyergapan terhadap RD di kediaman rumah kontrakan RD, hingga sampai saat ini RD masih dalam proses penyelidikan atas tindakan yang di lakukan RD harus tetap di proses sesuai undang undang yang ada, terangnya kata Slamet secara tegas.

Baca juga beritanya  Satgas TMMD: Gali Sumur Bor Wujudkan Program KASAD

“Kami sebagai Ketua Ormas DPC MAI Banyuwangi, harapannya semoga kasus ini cepat terselesaikan biar tidak ada RJ (Restorative Justice)dan tidak terulang lagi kejadian kejadian dan perbuatan yang merugikan seseorang seperti ini atau yang sudah viral di Media online dan harapan kami masalah ini tetap di proses sesuai aturan dan undang undang yang ada”tambahnya

Baca juga beritanya  Pj. Bupati Bener Meriah rencanakan Pembangunan Gedung Perpustakaan di Wonosobo

Maka tersangka akan di jerat dengan pasal 362 KUHP, seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat di hukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun. Pungkas Slamet Hariadi
(Tim)

  • Bagikan