Labuhanbatu Brasnews.net personel Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus seorang pria pelaku pencurian barang elektronik milik warga Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu.
D-A alias Dodi (26) warga kampung yang sama dengan korban ditangkap polisi di salahsatu rumah makan di Sonnah. Kec. Bilah Hilir. Kab. Labuhanbatu, pada hari Jum’at, 31 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib saat hendak kabur.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, (01/02) menyebutkan, sebelumnya korban membuat laporan pada tanggal 28 Januari atas kehilangan barang elektronik dirumanya 2 hari sebelumnya.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, bahwasanya mengetahui adanya seorang pria menawarkan gadaian Laptop di seputaran simpang Cisadane, sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik korban. Dan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib korban melihat pelaku yang melintas membawa TV monitor CCTV milik korban dan langsung melarikan diri”, papar Kasi Humas.
Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan, kemudian tim opsnal polsek panai tengah melakukan pencarian dan meringkus pelaku di rumah makan Desa Sonnah, Kec. Bilah Hilir. Kab. Labuhanbatu pada hari jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku secara terus terang bahwa benar ia yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.12.365.000,-( dua belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah),” sebut Syarifuddin.
Pelaku dan berbagai barang bukti elektronik, 1 buah besi hendel pintu rusak, 1 buah kotak laptop merk ACER, 1 buah DVR CCTV merk AHUA, 1 unit TV sebagai monitor CCTV merk TRISONIC, 1 buah power suplay CCTV merk SPC dan 1 buah laptop warna abu – abu merk ACER telah diamankan penyidik. Dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat 1 ke 5 dari KUHPidana.(*)