Aceh Tengah| Brasnews.net
Lagi-lagi terdapat sekolah Dasar Negeri di Aceh Tengah dengan keadaan yang sangat memperihatinkan, salah satunya SDN 19 Ketol Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (02/02/2025).
Siswa SDN 19 Ketol belajar dengan menggunakan gedung kelas yang di sekat tengahnya diantaranya kelas 2 dan kelas 3 menjadi satu ruangan, kelas 4 dan kelas 5 menjadi satu ruangan, dengan jumlah 38 Siswa keseluruhan.
Satu ruangan kelas dipakai menjadi kantor Kepala Sekolah dan ruang guru, dan yang paling mirisnya lagi sekolah SDN 19 Ketol tidak ada sama sekali memasang Plang tanda sekolah.
Begitu juga dengan Plapon ruangan yang sudah banyak rusak (Bolong), jendela banyak yang rusak dan sebagian memakai Pelastik menutupi jendela yang rusak tersebut, bendera Merah Putih yang terpasang di tiang bendera dengan kondisi bendera yang kusam serta dua tali lagi yang mengikat di tali bendera, seakan sekolah SDN 19 tidak pernah mengadakan Upacara Bendera.
Salah satu warga Kecamatan Ketol yang tidak ingin menyebutkan namanya menuturkan pada awak media,”Sudah lama sekolah ini seperti itu pak, Plang nama sekolah tidak ada, kadang-kadang orang lewat dari sekolah ini tidak tau sekolah ini SD atau SMP karena tidak ada Palang nama sekolah,” ucap warga tersebut.
Kami mencoba menemui ILham, S.Ag selaku Kepala Sekolah SDN 19 Ketol dan mempertanyakan tentang sekolah tersebut, “kenapa sekolah kita banyak Plapon nya yang rusak, dan Bendera yang kusam sudah hampir pudar, serta jendela sekolah yang banyak rusak tanpa kaca,”.
ILham, S.A.g, selalu Kepala Sekolah menuturkan,” Bendera sudah sering kami ganti pak, kalau jendela banyaknya anak-anak sekitar bermain di sekolah itu saat kami sudah pulang dan anak-anak itu merusaknya, kalau masalah Plapon yang rusak semenjak saya jadi Kepala Sekolah di SDN 19 Ketol belum ada bantuan apapun dari Pemerintah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya.
Kalau Dana Bos bagaimana pak, kami bertanya lagi, ILham, S.A.g. menjelaskan lagi,” Kalau Dana Bos rp.40 pertahun pak, kami ada Guru PNS dua orang, Guru yang P3K 6 orang, Guru Kontrak 1 orang, Pjs 1 orang, TU 1 orang.
Kalau ada Pjs kenapa sekolah kita bisa sampai dirusak anak-anak pak, ILham, S.A.g, membalas menjawab, Pjs kami masih lajang pak, kami sudah sering menyampaikan sama Pjs tapi Pjs katanya tidak berani melarang anak-anak itu, jawaban dari Kepala Sekolah Tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 telah dituliskan aturan dalam pemasangan bendera merah putih, diantaranya: Dilarang mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Kepada Pemerintah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah serta aparat terkait agar dapat turun dan memeriksa SDN 19 Ketol tersebut, karena kami ada rasa kecurigaan dengan Dana Bos yang begitu besar untuk pembuatan nama Plang sekolah aja tidak bisa di buatkan dan untuk membeli Bendera Merah Putih aja susah hingga terlihat Bendera yang begitu kusam dan tua.
Liputan:(Alamsyah).