Langsa, Aceh | Brasnewsnet
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal senilai jutaan rupiah di wilayah Pesisir Timur Aceh. Operasi gabungan yang melibatkan Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara ini berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, termasuk hewan, teh hijau, suku cadang dan mesin kendaraan, tanaman hias, dan motor gede (moge) impor ilegal.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 2 Februari 2025, di jalan raya Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.
Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan sebuah truk yang mencurigakan di jalan raya Desa Alur Dua.
Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata mengangkut berbagai macam barang impor ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
* Dua unit motor gede berbagai merek kondisi bekas
* 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue
* 8 koli kardus kosong teh hijau merek Cha Tra Mue
* 8 ekor hewan kambing
* 12 ekor hewan mirkat atau surikata
* 6 koli suku cadang kendaraan bermotor
* 1 koli mesin kendaraan bermotor
* 1 koli tanaman hias
Selain barang bukti, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu ES (48) yang berperan sebagai pengangkut barang impor ilegal dan AB (33) yang berperan sebagai perantara.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II/B Langsa.
Sulaiman menegaskan bahwa kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 sesuai dengan Pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 sesuai dengan Pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 sesuai pasal 104 UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Penindakan impor ilegal ini menambah jumlah kendaraan bermotor roda dua hasil tindakan Bea Cukai Langsa sejak Mei 2024 menjadi 43 unit.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan ini dan menegaskan komitmen Bea Cukai untuk melindungi perekonomian negara.
“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” pungkas Sulaiman.
By anes wiliam