Penertiban Tahap II, Panwaslih Aceh Turunkan 256 APK Langgar Aturan

  • Bagikan

Aceh Utara | Brasnews.net

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara kembali melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dinilai langgar aturan yang berada di Kecamatan Dewantara dan Muara Batu, Jumat (10/11/2023)

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal mengatakan penertiban APK itu dilakukan di sepanjang jalan lintas nasional serta dipasang di fasilitas umum milik negara.

Baca juga beritanya  Kapolres Muara Enim melakukan Monitoring PPK di Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul 

Misalkan di Kecamatan Dewantara, terdapat APK yang terpasang di pagar bekas bangunan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu pabrik perusahaan ASEAN serta terpasang dipagar milik PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Syahrizal menambahkan dalam penertiban APK dibantu personil Satpol PP, TNI/Polri, Panwascam serta anggota PKD. Adapun Penertiban dilakukan di kecamatan itu sebanyak 256 APK. Dengan total diturunkan di Aceh Utara sejumlah 309 APK.

Baca juga beritanya  Demi menumbuhkan ekonomi kreatif DUTA WISATA ACEH SELATAN serta 4 OKP mahasiswa Aceh Selatan menyelenggarakan seminar UMKM bersama AMANAH

Lanjutnya, berdasarkan pemetaan dilakukan Panwascam bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) SE Aceh Utara terdapat 1.535 APK.

Syahrizal meminta seluruh peserta pemilu agar segera menertibkan APK dikarenakan dalam waktu dekat akan melakukan penertiban tahap ketiga.

Dia berharap kepada peserta pemilu khususnya Aceh Utara agar bersedia menertibkan sendiri APK yang dipasang agar bisa digunakan kembali saat mulai tahapan kampanye berjalan,”

Baca juga beritanya  POLRES NAGAN RAYA MENGERAHKAN PERSONEL UNTUK PENGAMANAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA

“Imbauan ini sudah berkali-kali disampaikan kepada peserta pemilu, maksud dan tujuan adalah supaya mentaati peraturan tahapan pemilu,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan