SIMEULUE -BRASNEWS Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue telah mengamankan seorang pria berinisial DF 32 tahun, atas dugaan melakukan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi yang diterima Kamis 24 April 2025, DF diketahui berasal dari Sumatera Barat dan dikenal sebagai seorang ustaz, diduga memanfaatkan citra keagamaannya untuk mendapatkan kepercayaan dari keluarga korban.
Ia menikahi korban secara siri dan berjanji sebelumnya untuk menyekolahkan korban secara gratis serta tidak menggaulinya karena masih di bawah umur. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi sebagaimana mestinya dan justru berujung pada tindakan yang melanggar hukum.
“Pelaku diduga menggunakan dalil-dalil agama untuk meyakinkan pihak keluarga dan mendorong pernikahan secara syariat dengan korban yang masih di bawah umur,” ujar Ipda Zainur.
Dijelaskan Kasatreskrim, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Simeulue pada Minggu, 13 April 2025. Laporan itu teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melalui proses gelar perkara, penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 20 April 2025. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Simeulue dan kemudian dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu Pasal 47 tentang pelecehan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 90 kali, atau denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara sampai 90 bulan.
Kemudian Pasal 50 tentang pemerkosaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman cambuk 150-200 kali, denda 1.500-2.000 gram emas murni, atau penjara selama 150-200 bulan.(*)