BBM Subsidi Disalahgunakan: Ci Popy dan PT Stemar JY Diduga Dalang Bisnis Solar Ilegal di Bitung

  • Bagikan

BITUNG – Brasnews.net Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Bitung kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, dugaan praktik ilegal yang melibatkan PT Stemar JY dan seorang perempuan berinisial Ci Popy kembali mencuat ke permukaan. Keduanya diduga menjadi dalang dalam bisnis penimbunan dan penjualan solar ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh jurnalis di lapangan, Ci Popy menjalankan bisnis solar ilegal dengan menggunakan truk berkapasitas 8.000 liter (8KL) berwarna biru. Kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi, termasuk menghapus identitas perusahaan untuk menghindari pelacakan pajak dan hukum.

Baca juga beritanya  Silaturahmi Dengan Forum Relawan Jokowi Tegak Lurus, Bacagub Hanan Paparkan Misi Wujudkan Lampung MAJU

Solar tersebut diduga diambil dari tempat penampungan milik bos berinisial C di wilayah Manado. Truk kemudian melintasi jalur Minut-Ringroad dan langsung masuk ke Kota Bitung melalui pintu tol Manado untuk didistribusikan dan dijual kembali.

Keterangan dari salah satu sopir yang berhasil dikonfirmasi memperkuat dugaan ini. Ia mengakui bahwa solar berasal dari Manado dan diperintahkan untuk membawanya langsung ke gudang penyimpanan di Bitung. Sopir tersebut bahkan sempat menghubungi seseorang yang diduga kuat sebagai oknum aparat yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Baca juga beritanya  Babinsa Koramil 06/Bukit Berikan Himbauan Tentang Bahaya Narkoba Dan Judi Online

Sayangnya, hingga berita ini dirilis, pihak PT Stemar JY maupun Ci Popy belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media.

Masyarakat Kota Bitung mendesak Kapolres Bitung dan Kapolda Sulawesi Utara untuk segera bertindak tegas. Tindakan ini dinilai telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca juga beritanya  Said Mulyadi Dari Partai Aceh Kembali Maju Calon Bupati Pijay.

“Ini jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas BBM subsidi. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Bitung.

Praktik mafia BBM seperti ini tidak hanya merusak tatanan ekonomi lokal, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah konkret.(Tim)

  • Bagikan