Pemprov-DPRD Sulbar Sepakat Percepat Pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi

  • Bagikan

Mamuju | Brasnews.net

PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih atas dukungan seluruh fraksi DPRD Sulbar dalam mempercepat hadirnya regulasi baru terkait pajak dan retribusi.

Dijelaskan, dihadirkannya perda pajak dan retribusi ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), olehnya Zudan mengharapkan Ranperda Pajak dan Retribusi secepatnya dapat diundangkan dan diimplementasikan pada 2024.

Baca juga beritanya  Personel Polres Bener Meriah Laksanakan Pengamanan Pelipatan, Sortir, Checking, dan Packing Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang KIP.

“Terima kasih atas seluruh fraksi menyetujui untuk melanjutkan pembahasan. Arahnya sudah kelihatan bahwa ranperda ini smuanya sepakat untuk segera diselesaikan,” ucap Prof Zudan usai Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi terkait Ranperda Pajak dan Retribusi di DPRD Sulbar, Selasa 14 November 2023 malam .

Menurut Sestama BNPP ini, peningkatan PAD dari pajak retribusi Seperi pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya akan berdampak terhadap perekonomian daerah.

Baca juga beritanya  Terduga Kriminalisasi..!! Godol Dijadikan Tersangka Senpi Milik Oknum TNI, Saksi : Godol Diamankan 50 Meter Dari Senpi Yang Ditemukan

“Ini diupayakan untuk meningkatkan PAD, Kalau PAD meningkat roda perekonomian di Sulbar juga akan meningkat jadi saya mohon dukungan teman-teman seluruh DPRD, kepala OPD dan masyarakat. Mari setelah ranperda ini diundangkankan implementasinya kita dukung bersama sama,” ungkapnya

Ketua DPRD Sulbar St Suraidah Suhardi mendukung dengan ranperda tersebut dan mendorong agar ranperda tersebut bisa segera disahkan. Ia menargetkan setelah hasil asistensi dari kementerian ranperda tersebut dapat disahkan pada 20 November.

Baca juga beritanya  Polda Sumatera Selatan Terima Penghargaan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI.

“Kita harap bisa disahkan tepat waktu agar tahun depan bisa dimanfaatkan,” tandasnya. (Rls)

  • Bagikan