pengungkapan kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) Obat Kuning:

  • Bagikan

BITUNG – Humas Polres Bitung – Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) Obat Kuning di wilayah Kota Bitung.

 

Pada Senin, 19 Mei 2025, tim Sat Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial JJJJ alias Josua di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Baca juga beritanya  LUNCURKAN PROGRAM ADHYAKSA PEDULI BERSAMA KAJATI ACEH, PJ. BUPATI ASRA: STUNTING MESTI TERHAPUS DARI PETA DAN NARASI PEMBANGUNAN NASIONAL

 

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti) yang baru bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025. Dari hasil penangkapan, tim Sat Resnarkoba Polres Bitung berhasil menyita barang bukti berupa 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti).

 

Menurut Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, pelaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang laki-laki berinisial S yang berada di Jakarta melalui jasa pengiriman. Pelaku kemudian menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 10.000 per butir.

Baca juga beritanya  Bahas Ketertiban Dan Kebersihan Desa, Saat Babinsa Komsos Bersama Warga

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Kota Bitung. Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan obat keras di sekitarnya.

 

Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Bitung serius dalam menangani kasus narkoba dan obat keras, serta berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kota Bitung.

  • Bagikan