JAKARTA | Brasnews net
Seorang Aktivis yang juga sebagai Pengacara Firmansyah, SH akan melaporkan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) berinisial ES atas dugaan main Proyek ke Penegak Hukum.
“ASN yang main Proyek sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang di siplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Firmansyah, SH, Sabtu (20/01/2024).
Firmansyah, SH mengatakan, kalau ada di dalam satu Instansi Pemerintah di mana salah satu Pegawai memiliki Perusahaan dan bebas mengerjakan Proyek yang ada di dalam Instansi tersebut, bisa di katakan Kolusi.
“Saling pinjam Perusahaan untuk mengambil Proyek bisa di katakan memanfaatkan Jabatan. aparatur Sipil Negara (ASN) juga di larang berproyek,” ujar Firmansyah, SH Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Diduga bermain Proyek
Berita sebelumnya, Oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) berinisial ES yang di duga pinjam Perusahaan orang lain atau rekanan melakukan Pekerjaan Proyek Fiktif. Kegiatan tersebut, di lakukan sejak Tahun 2019 hingga 2022.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, sudah di percaya sebagai Pengatur Proyek (PP) yang juga menjembatani rekan untuk mengerjakan Proyek Anggaran Pendapatan Bantuan Daerah (APBD) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.
Pada Tahun 2021, ES sudah beberapa kali di panggil Polres Bekasi dugaan penyimpangan Anggaran.(*)