DPO kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Amankan Polisi ,Kantor Advokat Krist Panjaitan & Partner Apresiasi Kinerja Satreskrim Polrestabes Medan

  • Bagikan

Medan | Brasnews.net

 

Satreskrim Polrestabes Medan unit PPA berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004. Pelaku,Lisa (25) di amankan ketika sedang berada di bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.Sabtu (24/2/2024) siang.

Baca juga beritanya  Pelantikan Pengurus Da'i Kota Langsa Periode 2023-2028

 

Kuasa Hukum korban Guntur Perangin angin SH, di hadapan awak media menjelaskan korban Nurani Widjaya melaporkan pelaku dari bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok 12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.

 

Baca juga beritanya  Babinsa Koramil 05/Permata Himbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

Kantor Advokat KRIS’T Panjaitan & Partner

Guntur Perangin angin SH.Kristina Panjaitan, SH,Jenni Siboro SH mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun,Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) yang telah berhasil mengamankan Pelaku. *(RI-1)*

  • Bagikan