ANDIKA Raup Keuntungan Ratusan Juta Setiap Bulan,di Duga Hasil Mafia BBM Jenis Solar “Nyaman” di Kota Manado

  • Bagikan

Brasnews.net | Manado

Penimbunan Bahan Bakar Solar Ilegal, kembali marak di kota manado tepatnya ada 1 titik lokasi yang dijadikan pengusaha Solar dijadikan tempat penimbunan.

Hasil dari Investigasi  yang dilakukan tim wartawan, kamis (2/11/2023) 1 titik lokasi penimbunan solar tersebut berada di kota manado khususnya kelurahan taas Informasi dari masyarakat setempat banyak mobil truk yang keluar masuk di tempat penimbunan solar ini,milik dari penjahat mafia solar tersebut (ANDIKA)

“Kabarnya memang penimbunan solar ilegal, nanti solar ilegal ini akan mereka jual kembali ke industri,” ungkap warga setempat yang tidak ingin menyebutkan namanya, kamis (2/11/2023).

Saat wartawan melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial, terbukti ada beberapa mobil Truk-truk milik dari penjahat solar (ANDIKA) terlihat bebas keluar masuk di lokasi yang di duga tempat penimbunan solar ilegal. Mobil truk itu merupakan mafia solar yang tidak takut dengan aparat setempat

Uniknya kebebasan mobil truk membawa solar ilegal tersebut, sangat bebas, tanpa ada sedikit kendala atau penangkapan dari polisi setempat. Alasan itu, para tim Investigasi mencoba melaporkan kepada polsek yang merupakan wilayahnya di duga adanya penimbunan solar ilegal.

“Hingga saat ini belum dapat laporan dari polsek tempat kami mengadukan persoalan adanya penimbunan solar ilegal ini,” ucap salahsatu tim investigasi pemberitaan ini.

Sementara itu warga setempat mengatakan solar yang diangkut mobil truk dapat bisa dikatakan ilegal. Jika penegak hukum terus membiarkan truk-truk tersebut bebas masuk lokasi disini, tentunya dapat merugikan pemasaran produk Pertamina,

“Jadi polisi harus segera menutup tempat solar ilegal ini, mereka ini sudah meresahkan warga sekitar,” tegas orang yang tidak ingin namanya di publikasikan.

Sementara jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.

Penulis:AWAN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *