KOTA LANGSA. ACEH – Brasnews.net Betapa tidak dihargai profesi insan pers (wartawan) yang akan meliput kegiata acara Musyawarah Cabang (Muscab) Ke V Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Langsa, yang berlangsung diaula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Langsa, Sabtu(22/02/2025).
Padahal 2 wartawan dari media online yang akan meliput kegiatan tersebut adalah menjalankan tuntutan profesinya dalam mencari, mengumpulkan (menghinpun), menganalisis, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat (khalayak umum) melalui media secara teratur. Dan dalam hal ini profesi wartawan juga dilindungi Undang – undang.
Namun apa lacur yang terjadi pada Muscab V IBI Kota Langsa dimaksud, wartawan yang hendak meliput disuruh keluar dan meninggalkan tempat acara sembari menutup pintu dengan sikap tidak sopan oleh salah seorang wanita yang mengaku sebagai Panitia dengan alasan tidak boleh ada wartawan meliput.
“Maaf pak ya, wartawan tidak boleh masuk dan meliput, silahkan keluar dan meninggalkan tempat”, ujarnya dengan tidak beretika seraya menutup pintu.
Padahal profesi wartawan (jurnalis) dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.
Berdasarkan UU Pers
1.Kemerdekaan Pers dijamin
sebagai hak asasi warga
negara.
2.Terhadap Pers nasional tidak
tidak dikenakan Penyensoran,
Pembredelan, atas Pelarangan
Penyiaran.
3.Untuk menjalani Kemerdekaan
Pers. Pers nasional mempunyai
hak Mencari, Memperoleh, dan
Menyebarluaskan gagasan dan
Informasi.
Sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Tentang Pers
“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dilenakan penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp, 500 juta”
Pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang ber-asaskan prinsip – prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supermasi Hukum. * Lang 1