Bawa Sabu 3 Kg Lebih, 2 Calon Penumpang Pesawat dan Seorang Pengantar Ditangkap

  • Bagikan

Brasnews.net | Deli Serdang

Dua orang calon penumpang Pesawat Garuda Indonesia GA-183 tujuan Jakarta, dan seorang pengantar di tangkap Petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, bekerja sama dengan Tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara, Senin (06/11/2023) sekura pukul 05.30 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya adalah berinsial Ri (27 tahun) warga Dusun Istirahat, Desa Tanoh anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan FR (24 tahun) warga Dusun Mesjid, Kecamatan Aceh Timur, Provinsi Aceh. Seorang pengantar berinsial PMH (25 tahun) warga Dusun Amiruddin, Desa Tanoh anou, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Dari keduanya di sita 8 bungkus plastik tranparan berisi serbuk putih yang di duga kuat Narkotika jenis sabu seberat 3.021 gram, atau 3 kg lebih.

Informasi di peroleh, di saat Ri di ikuti PMH memasuki areal pemeriksaan mesin X-Ray di SCP (Security Check Point) Main entrance-2 Terminal keberangkatan, petugas mencurigai isi barang bawaannya di tas rangsel miliknya.

Calon penumpang Ri selanjutnya di bawa ke posko pemeriksaan dan di lakukan pemeriksaan secara manual oleh Petugas Avsec bersama Tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara. Dari tas rangsel milik Ri di temukan 4 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih yang di duga sabu seberat 2.006 gram.

Ketika di interogasi Ri mengaku bahwa PMH adalah pengantar, selanjutnya Ri dan PMH di amankan. Petugas selanjutnya melakukan pengecekan reservasi (pemesanan) tiket dan mengetahui terdapat 2 orang calon penumpang.

Tidak mau buruan lepas, petugas mengamankan FR yang sudah masuk di ruang tunggu Gate-9 Terminal keberangkatan. Dari dalam tas koper milik FR, petugas menemukan 4 bungkus plastik transparan yang di duga kuat sabu seberat 1.015 gram.

Head of Corporate Secretary and Legal PT. Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur ketika saat di konfirmasi, Senin (06/11/2023), membenarkan adanya 2 calon penumpang tujuan Kulanamu-Jakarta yang di amankan karena yang di duga membawa barang terlarang berupa sabu-sabu.

Calon penumpang Ri dan FR beserta PMH berikut barang bawaan di serahkan ke Personel Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara yang bertugas di Bandara Kualanamu.

Deli Serdang, (06/11/2023)
(Harun Alrasyid Harahap)

Teks Foto.
BAWA SABU : 2 calon penumpang yang di duga kuat bawa sabu dan seorang pengantar di abadikan dan di apit Personel Tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara, saat hendak di bawa ke Polda Sumatera Utara, Senin (06/11/2023) di Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang. (Foto.Dok/Polda Sumut)./(Harun Alrasyid Harahap)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *