Kota Langsa | Brasnewsnet
Bea Cukai Langsa dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector serta bentuk akuntabilitas pelaksanaan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Melakukan konfrensi Pers terkait Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan secara simbolis di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa, Selasa (23/7/2024).
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi, 2 unit kapal dengan nilai Rp. 37.318.000,00 (tiga puluh tujuh juta tiga ratus delapan delapan belas ribu rupiah) yang saat ini dalam keadaan rusak., 6 koli pakaian, topi dan celana bekas, 6 koli kosmetik dan 223.324 batang rokok ilegal dengan nilai taksiran Rp. 439.795.180,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh rupiah).
Proses pemusnahan sudah mendapat izin dari Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe dan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.
Pemusnahan barang ilegal hasil tangkapan dilakukan di dua tempat, untuk pemusnahan 2 unit kapal dilakukan di Pelabuhan kuala Langsa sedangkan untuk barang temuan yang lainnya di musnahkan di halaman kantor Bea dan Cukai Langsa jalan Cut nyak dhien kecamatan Langsa Kota, Langsa Provinsi Aceh.
Setelah dimusnahkan secara simbolis dengan cara di bakar dan dicincang, barang temuan ilegal tersebut langsung di buang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA) kota Langsa.
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut kepala Bea dan Cukai Langsa Sulaiman, Pj Walikota Langsa yang di wakili Sekda Langsa Ir. Said Madum Majid, MM, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Tri Purwanto, Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, komandan Sub denpom Langsa Kapten CPM Abdul Hakim kepala KPP Langsa, kepala KPPN Langsa, serta para undangan dan para insans pers kota Langsa.
T. Anes