Langsa – Brasnews.net ,Kamis (25-01-2024), Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P ikuti pemusnahan barang bukti sabu yang di gelar Polres Langsa, dengan cara diblender yang disita mulai September 2023 hingga Januari 2024 seberat 3.308,75 gram sabu yang disita dari 10 tersangka di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat.
Dandim 0104/Aceh Timur, dalam sambutannya menyampaikan, saya mengapresiasi Polres Langsa atas kerja sama yang solid dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu. Upaya bersama ini membuktikan komitmen kita dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan di wilayah ini. Terima kasih kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini, “ungkapnya.
Pemusnahan ini, lanjut Dandim, adalah langkah konkret dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Namun, kami juga sadar bahwa ini hanyalah salah satu aspek dari usaha bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika. Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini.
Sementara Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH mengatakan, “hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sabtu seberat 3.308,75 gram sabu yang merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 sebanyak 6 kasus”.
“Dari kasus tersebut jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 10 orang, terdiri priq 8 orang dan wanita 1 orang, “tambahnya.
Kapolres menyatakan pihaknya berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba.
“Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat. Dikarenakan bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda, “tegasnya.
Hal ini, sambungnya, “sekaligus merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk memberantas peredaran peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke 5”.
Pada kesempatan itu, Kapolres Langsa sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut bekerjasama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba dan salah satu program yang telah dicanangkan oleh Polda Aceh telah dibentuk kampung bebas dari narkoba, “pungkasnya.
Dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut juga dihadiri, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, SPd, MPd, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.IK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Kepala BNNK Langsa dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono dan seluruh jajaran perwira Polres Langsa. | t anes .