Dewan Sengketa Indonesia Lantik Mediator di Aula IAIN Langsa.

  • Bagikan

Langsa , Brasnews.net — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melantik 80 Mediator Sengketa Indonesia di Langsa, pada hari ini, Senin pagi (8/1/2024), bertempat di aula IAIN Langsa Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama.

Acara turut dihadiri Ketua Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., Ketua Dewan Sengketa Provinsi Aceh Dr. Dahlan Ali, S.H.,M.Kn.,CPLE.,CPM.,CPArb, Rektor IAIN Langsa Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf, MA, para pejabat dan tamu undangan lainnya.

Pelantikan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di Indonesia melalui jalur mediasi. Dengan dilantiknya mediator, konsiliator, dan arbiter tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di Provinsi Aceh.

Pelantikan tersebut dipimpin oleh Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., di hadapan perwakilan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Prof. Sabela Gayo menyampaikan bahwa mediator merupakan kunci keberhasilan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.

Baca juga beritanya  Ribuan Warga Meramaikan Jalan Santai Hut Kabupaten Bireuen Ke 24.

“Mediator yang berkualitas akan dapat membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak,” kata Prof. Sabela Gayo.

Beliau mengatakan Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang diminati oleh masyarakat di Indonesia. Hal ini karena mediasi memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara penyelesaian sengketa lainnya, seperti pengadilan.

Keunggulan mediasi untuk meningkatkan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).

UU Arbitrase mengatur tentang penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS). APS meliputi mediasi, konsiliasi, dan negosiasi.

Pelantikan 80 mediator sengketa Indonesia di Langsa, Aceh, merupakan peristiwa yang penting. Peristiwa ini menunjukkan komitmen DSI untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh.

Baca juga beritanya  Dinilai Tidak Komunikatif Ini Penjelasan dr.Muktar. MARS Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen

Pelantikan ini juga menunjukkan bahwa DSI telah berkembang pesat dalam waktu yang relatif singkat. Pada tahun 2023, DSI baru melantik 15 mediator di Provinsi Aceh. Namun, pada tahun 2024, DSI telah melantik 80 mediator di provinsi yang sama.

Peningkatan jumlah mediator ini tentunya akan berdampak positif pada upaya peningkatan kualitas penyelesaian sengketa di Provinsi Aceh. Dengan adanya lebih banyak mediator, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan dalam menyelesaikan sengketa mereka.

Selain itu, peningkatan jumlah mediator juga akan mendorong persaingan yang sehat antar mediator. Hal ini akan mendorong mediator untuk meningkatkan kualitas layanan mereka.

Prof. Sabela Gayo juga mengajak para mediator yang baru dilantik untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya. “Mediator harus menjadi sosok yang netral, imparsial, dan independen,” katanya.

Baca juga beritanya  Sulbar Bangun Perilaku Tanggap dan Tangguh Bencana, Sirene Early Warning System Mulai Difungsikan di Kompleks Gubernuran

“Kami berharap dengan kegiatan ini, para mediator, konsiliator, dan arbiter di Provinsi Aceh dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas,” kata Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D.

80 mediator yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga pelaku usaha. Mereka telah mengikuti pelatihan mediator yang diselenggarakan oleh DSI.

Pelantikan mediator sengketa Indonesia di Langsa merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pelantikan mediator sengketa Indonesia yang telah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Hingga saat ini, DSI telah melantik lebih dari 2.500 mediator sengketa Indonesia.

Adapun tata tertib pelantikan berupa pembukaan acara, penandatangan SK, pengambilan sumpah, kata sambutan ketua DSI, kata sambutan Presiden DSI, Kata sambutan Rekor IAIN, kata sambutan Gubernur yang mewakili, penyerahan cinderamata, pelantikan mediator, dan ditutup dengan do’a.* t ans

  • Bagikan