Aceh Timur | Brasnews.net
Selasa 18 Februari,pesta Demokrasi(PILKADA) serentak seluruh Indonesia,Pada Rabu 27 November 2024 sudah selesai terlaksana dengan aman dan sukses meskipun ada beberapa seketa hasil dan pelanggaran pemilihan di beberapa Provinsi Kabupaten/Kota yang telah di terima dan di putuskan di tingkat Mahkamah Konsitusi(MK) untuk beberapa Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023,tentang petunjuk teknis penyaluran dan pertanggung jawaban Dana tahapan Pemilihan Umum, bagi Badan Adhock penyelenggara Pemilu dilingkungan Komisi Pemilihan Umum(KPU).
Ketua Komisi Independen Pemilihan(KIP) aceh timur saat di konfirmasi salah awak media via hp,belum bisa tersambung sampai saat in hingga berita ini di expose.
Fikri salah satu anggota PPS di Kecamatan Darul aman menyampaikan keluhannya terhadap hal tersebut”kami atas nama PPS juga saya pribadi sangat kecewa dengan sikap pihak KIP Aceh timur yang sampai saat ini belum melakukan pengamprahan honor anggota PPS di seluruh wilayah Aceh timur yang terdiri dari 513 Desa untuk 24 Kecamatan di Kabupaten Aceh timur.PPS setiap Desanya berjumlah 3 orang,jadi keseluruhan anggota Panitia Pemungutan Suara berjumlah 1539 orang sampai saat ini belum menerima honor bulan terakhir sesuai dengan Perjanjian kontak/SK selama 8 bulan masa kerja”.Ucapnya memberikan penjelasan kepada salah satu awak media di suatu tempat.
Fikri pun pernah menghubungi pihak PPK salah satu Kecamatan menjawab via WhatsApp”saya sudah coba mengkonfirmasi pihak KIP Aceh timur/keuangan Sunanda,SE Komisioner KIP melalui telepon seluler,dan ia mengatakan,itu keputusan dari atas untuk pencairan honor, baik PPK maupun PPS”. Jelas salah satu anggota PPK di salah satu Kecamatan.(Tim)