Pembangunan Rehab Gedung SDN Bale Proyek Siluman

  • Bagikan

Brasnews.net | Bener  Meriah

Rehab ruang kelas SD Negeri Bale Redelong Simpang Tiga Kabupaten Bener Meriah bersumber dari anggaran dana otsus dengan nila HPS Rp. 487.835.700 (empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus rupiah), tidak memiliki papan informasi alias plang Proyek.

 

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi atau plang proyek.

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Senin (9/10/23).

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri Bale, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, senilai ratusan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh beberapa para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan, dikarenakan tidak adanya papan informasi.

Pekerjaan proyek yang sudah berjalan, namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan pembangunan rehab gedung sekolah ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Saat di konfirmasi ke pelaksana kegiatan (Kontraktor pelaksana), dengan nada emosi ia menjawab, bahwa dirinya juga seorang wartawan dan dirinya juga dekat dengan salah satu pimpinan redaksi media online lokal. Dan papan informasi sudah siap tetapi belum dipasangkan.

Siapapun dia dan apapun jabatannya, setiap pelaksana kegiatan wajib mengikuti aturan, bukan berarti bila ada jabatan ataupun seorang pejabat publik tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *