Di Duga Pihak Perusahaan PT.MON Mata Raya Tidak Terapkan Aturan S.O.P K3 Dalam Bekerja

  • Bagikan

Brasnews.net | Aceh Timur

Pembangunan jalan inpres Keude simpang ulim – Kuala Simpang ulim, Kecamatan simpang ulim Kabupaten Aceh Timur provinsi Aceh.Kamis,12/10/2023

Tugas dari Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Direktorat jenderal Mina marga, balai pelaksanaan jalan Nasional Aceh, satuan pelaksanaan jalan Nasional wilayah 1 provinsi Aceh pejabat pembuat komitmen 1.4 provinsi Aceh

Pembangunan Inpres jalan Daerah angaran 2023
Paket pekerjaan : peningkatan struktur jalan keude simpang ulim -kuala Simpang ulim
Nomor kontrak : Hk.02.03/Bb.PJN .1/21/APBN 2023 ,tanggal kontrak 28 juli 2023

Baca juga beritanya  Dukung Kesejahteraan Petani Sayur, Babinsa Bantu Petani Panen Bayam

penyedia jasa Pt. Mon mata raya, konsultan supervisi PT.Virama Karya (Persero) cabang Sumatera, sumber Dana, Bun, tahun anggaran 2023 Alamat simpang ulim Aceh timur 12 Oktober 2023

Menurut pantauan awak media bersama tim
diduga pihak PT. Mon mata raya, tidak menerapkan aturan pokok kerja K3 pada para pekerja di lokasi pembangunan yang sedang dikerjakan.

Pasalnya pekerja peningkatan struktur jalan keude simpang ulim tersebut, para pekerja tidak menggunakan septi Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3).

Baca juga beritanya  Kapolda Sumut : Jadikan Polisi Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat, Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas

Berdasarkan peraturan Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca juga beritanya  Polres Muara Enim Siaga, Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Hari Kedua di Kantor KPU 

dengan jelas persoalan tersebut tertuang dalam aturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970, K3 wajib di terapkan seluruh tempat kerja, tiap ruangan, atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering di masuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.

Pihak perusahaan, Abi Japar seorang manager saat di konfirmasi melalui pesan watsap
Mengatakan, ” kurang kencang”.Jawabnya

Sumber :Hsb

 

  • Bagikan