Diduga Oknum Sekolah Pungli Biaya Libur. Menjadi Ajang Bisnis Guru Dan Kepala Sekolah

  • Bagikan

KOTA LANGSA | Brasnews.net

Pada hari Rabu 15 mei 2024, Jam 08:25 wib. Diduga dengan dalih iuran perpisahan Oknum penyelengara sekolah SD Negeri Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa-siswi Kelas 6 SD Negeri Lhok Banie

Pelaksanaan perpisahan tersebut direncanakan jauh-jauh hari sebelum perpisahan modus oknum Guru anak-anak di wajib dengan cara dicicil pelan-pelan menabung
Untuk itu, para siswa siswi diwajibkan menyetorkan Uang dengan jumlah 100.000(Ribu rupiah ) dalam 1 Siswa kepada oknum Guru pelaksanaan perpisahan kelas 6, SDN Negeri Lhok Banie Langsa Rabu, 15 Mei 2024

Baca juga beritanya  Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Idi Gelar Pelatihan Barbershop

Dengan viralnya kecelakaan Bus Putera Fajar rombongan dari SMK
Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024, SD Negeri Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa menunda lakukan perpisahan ke pantai perlak Aceh Timur sehingga uang yang sudah dikutip kepada siswa-siswi 100.000 (Ribu rupiah) Kini dikembalikan Setengahnya lagi,Tapih 50.000 (Ribu rupiah) dipotong itu Acara perpisahan di sekolah modusnya Untuk kado Guru perpisahan

Baca juga beritanya  Deklarasi Al Shinta Di KPU Muara Enim Berlangsung Dengan Tertib

Dalam undang-undang menjelaskan, persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa di
jerat hukum Sesuai undang-undang yang berlaku

Baca juga beritanya  Sertijab Kasat Lantas Polres Jember, AKP Achmad Fahmi Gantikan AKP Arum Inambala

Oknum Guru Atau kepala sekolah tersebut bisa dipidana dengan pidana Atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar

Diminta kepada pemerintah kota Langsa dan Dinas Terkait Untuk menugur dan memberikan sangsi kepada Oknum-Oknum Guru yang nakal dan Sekolah-Sekolah yang melakukan pungli terhadap siswa siswi dan Wali Murid Agar bebas dari pada Pungli Semoga pendidikan di Langsa lebih baik ke depan.

(Liputan Aldi Saputra)

  • Bagikan