Dugaan Aktivitas Pengisian Solar Ilegal di Wangurer Barat Berlangsung hingga Larut Malam

  • Bagikan

 Dugaan Aktivitas Pengisian Solar Ilegal di Wangurer Barat Berlangsung hingga Larut Malam

Brasnews.net | Bitung, Sulawesi Utara – Kamis, 13 Februari 2024

Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal kembali terpantau oleh awak media di wilayah Wangurer Barat. Kegiatan yang berlangsung secara tertutup ini terdeteksi mulai sore pukul 16:09 hingga larut malam. Sebuah truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi DB 8069 NC terlihat parkir di area gudang yang digunakan sebagai tempat penimbunan, sementara sejumlah pekerja sibuk mengisi drum-drum dengan solar.

Dugaan kuat mengarah pada PT. MNE sebagai pihak yang menjalankan kegiatan ini di lokasi yang jauh dari pengawasan pihak berwenang. Aktivitas tersebut dilakukan secara tertutup, diduga untuk menghindari perhatian pihak luar, khususnya dari awak media yang sedang melakukan investigasi di Kota Bitung.

Baca juga beritanya  Satlantas Polres Bireuen Bagikan Minyak Gratis Kepada Masyarakat.

Dalam rekaman suara yang diperoleh secara diam-diam, salah satu pekerja mengungkapkan bahwa kegiatan di gudang tersebut dihentikan sementara saat ada informasi kedatangan tim kepolisian dari Polda Sulawesi Utara. Namun, penghentian itu hanya formalitas untuk menghindari penggerebekan langsung.

“Kalau ada info polisi mau datang, ya kita berhenti dulu. Itu cuma formalitas aja, nanti juga jalan lagi,” ujar salah satu pekerja dalam rekaman suara yang diperoleh awak media.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini telah berjalan secara sistematis dan terorganisir, serta adanya kemungkinan keterlibatan pihak tertentu untuk melindungi operasi ilegal ini dari tindakan hukum yang tegas.

Baca juga beritanya  PJ Bupati Aceh Timur Buka Cabang Olahraga Sepak Takraw PON XXI Aceh - Sumut

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengangkutan, penimbunan, dan niaga BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Pasal 55 menyatakan bahwa pelaku niaga BBM ilegal dapat dijatuhi sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa solar merupakan BBM bersubsidi yang pendistribusiannya diawasi ketat oleh pemerintah. Penyalahgunaan solar bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyalahi hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari otoritas terkait untuk menindaklanjuti dugaan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif yang serius, baik dari sisi keamanan, lingkungan, maupun potensi kerugian negara.

Baca juga beritanya  Pangdam IM Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Pelabuhan ULEE LHEUU.

Diharapkan kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, beserta jajaran terkait untuk segera mengambil langkah hukum tegas. Penutupan lokasi dan pemasangan police line di gudang tersebut sangat diperlukan sebagai bentuk peringatan keras kepada para pelaku usaha BBM ilegal agar menghentikan praktik merugikan ini.

Tindakan cepat dari aparat penegak hukum tidak hanya akan melindungi kepentingan negara, tetapi juga memastikan bahwa hak masyarakat atas BBM bersubsidi tetap terjaga.

 

Kevin

 

 

 


  • Bagikan