Dukung Perhutanan Sosial, Ditjen Terima Gakkum Award 2023 dari Kementerian LHK

  • Bagikan

JakartaBrasnews.net

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerima penghargaan Gakkum Award Tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Penghargaan diberikan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya bersama 9 kementerian/lembaga lain, yaitu Bakamla, PPATK, Ditjen AHU Kemenkumham, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Jampidum Kejagung, Baharkam Polri, Bareskrim Polri, Badiklat Polri, dan Badan Karantina Indonesia.

Peran Ditjen Dukcapil Kemendagri dinilai sangat penting, khususnya terkait data kependudukan dan KTP-el bagi penduduk di sekitar kawasan hutan serta program perhutanan sosial.

Baca juga beritanya  Pemko Langsa Lepas Mudik Gratis Untuk Masyarakat

 

Hal ini semakin mendapat dukungan kuat dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) Bersama 5 Kementerian/Lembaga yakni Menteri LHK, Mendagri dan Mahkamah Konstitusi (MK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2019 lalu.

Menteri LHK mengapresiasi keberhasilan Kemendagri menyelesaikan pendataan kependudukan dan perekaman e-KTP dan berharap dapat menggunakan data kependudukan tersebut untuk menunjang kinerja KLHK.

Baca juga beritanya  Percepat Penyaluran Dana Desa, Pj. Bupati Haili Yoga Serahkan Berkas APBDes Tahun 2024 Kepada KPPN Takengon

“Dukungan kepastian data kependudukan, akan sangat membantu Kementerian LHK dalam menerbitkan perizinan perhutanan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang berhak dan layak untuk mendapatkannya, mengingat akses perhutanan sosial lebih diutamakan bagi penduduk yang berdomisili di sekitar kawasan hutan. Pemberian akses kelola Perhutanan sosial harus tepat sasaran (objek dan subjek) yang didasarkan by name, by NIK dan by address,” ujar Menteri Siti.

Baca juga beritanya  Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bener Meriah

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan ini. “Dengan data kependudukan atau KTP-el, KLHK dapat melakukan verifikasi data pemohon izin perhutanan sosial, yaitu dengan membandingkan data NIK pemohon dan database yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Dirjen Teguh Setyabudi.

Dirjen Teguh juga menegaskan, Ditjen Dukcapil sangat mendukung upaya penegakan hukum LHK dalam meningkatkan kinerja pengawasan serta pengendalian dan penanganan atas masalah-masalah lingkungan hidup dan kehutanan. Dukcapil***

  • Bagikan