Dusun Linge Antara Bantah Perkataan GNTI Aceh Terkait Realisasi Pembebasan Lahan Simpur

  • Bagikan

Brasnews.net | Bener Meriah

Menanggapi pernyataan Ketua Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Aceh, Muhammad Saladin Akbar bahwa pembebasan lahan telah selesai di tahun 2022 dan adanya masyarakat yang berkonflik antara dua desa di Keureuto, sehingga tertunda pembebasan lahan sesuai yang diberitakan pada media online baru-baru ini, membuat Ketua Dusun Linge Antara Kampung Simpur Samsul Bahri angkat bicara, Jumat (29/09/2023).

Samsul mengatakan, bahwa pembebasan lahan di Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah dan Kampung Pasir Putih Kecamatan Syiah Utama pada Bendungan Krueng Keureuto

hingga kini kata Samsul Bahri belum ada penyelesaian terkait lahan garapan kami dan sampai saat ini para penggarap tanah yang telah memiliki surat pernyataan penguasaan fisik dan membayar pajak setiap tahunnya belum menerima ganti rugi.

Mengenai konflik masyarakat dua desa, menurut Samsul bahwa hal tersebut tidak akan terjadi konflik jika BPN Aceh Tengah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan dan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Tapi faktanya, kata Samsul, masyarakat yang tidak memiliki bukti dokumen kepemilikan penguasaan tanah telah tercatat pada Daftar Nominatif sedangkan masyarakat yang memiliki dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan memiliki bukti pembayaran pajak tidak tercatat di Daftar Nominatif.

“Kami duga konflik ini sengaja diciptakan untuk modus dalam pembebasan lahan di Keureuto sehingga oknum bermain dan melakukan korupsi terhadap ganti kerugian pada pembebasan lahan,” katanya.

“Bahkan menurut info dari Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pihaknya menolak pintipan uang Ganti Kerugian oleh BWS saat itu didampingi Kejaksaan Bener Meriah karena tidak memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan yaitu tidak terdapat surat bukti kepemilikan yang diketahui Kampung Simpur dan Kampung Pasir Putih sehingga penitipan uang Ganti Kerugian ditolak,” kata Samsul.

Belum dilakukannya pemberian Ganti Kerugian pembebasan lahan Bendungan Keureto di Kampung Simpur dan Kampung Pasir Putih juga dibenarkan oleh Reje Kampung Simpur, Masrura.

“Belum ada ganti kerugian kepada mayarakat penggarap di Kampung Simpur pada Bendungan Keureuto, sedangkan nama-nama dan luas kepemilikannya pada Daftar Nominatif tidak ada catatan datanya pada administrasi Kampung Simpur,” ujarnya.

Sementara menurut seorang praktisi hukum Yuyung Priadi, SH., saat dihubungi menjelaskan pendapatnya, bahwa masyarakat penggarap yang memiliki bukti dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan atau bukti pembayaran pajak pada tanah negara adalah Pihak yang Berhak pada Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sebagaimana Pasal 24 ayat (2) huruf d (penjelasannya) jo. Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 1 angka (5) PP Pengadaan Tanah No. 19 Tahun 2021.

“Bilamana masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan penguasaan bidang tanah dan bukti pembayaran pajak tidak dicatat pada Daftar Nomintif dan digantikan oleh namanya dengan pihak yang tidak memiliki bukti penguasaan tanah maka Daftar Nominatif tersebut dibuat tidak sesuai dengan fakta kebenarannya sehingga patut diduga dibuat untuk manipulasi data pada Pihak yang Berhak,” katanya.

Yuyung mengatakan, atas adanya Daftar Nominatif yang didasari tidak sesuai data di Kampung Simpur sebagaimana dinyatakan Reje Kampung Simpur maka tidak sesuai faktanya sehingga dapat diduga Daftar Nominatif tersebut adalah daftar palsu atau surat palsu berakibat menimbulkan kerugian terhadap tanah yang dikuasai oleh penggarap sebenarnya, maka masyarakat penggarap berhak untuk mendapat keadilan yaitu dengan membuat laporan kepada Kepolisian atas tindak kejahatan dugaan membuat surat palsu yaitu Daftar Nominatif sebagimana Pasal 263 KUHpid sehingga pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidananya.

Sedangkan, kata pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu, jika terjadi sengketa sebagaimana Pasal 89 ayat (1) dan ayat (3) huruf d angka 2 PP Pengadaan Tanah No. 19 Tahun 2021 maka Ganti Kerugian harus dititipkan di Pengadilan Negeri sesuai locus karena pelepasan hak tanah hanya dapat dilaksanakan jika telah diberikan Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan sesuai Pasal 5 UU Pengadaan Tanah No. 2 Tahun 2022, sementara informasinya hingga saat ini tidak ada penitipan Ganti Kerugian yang tertitip di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Sumber : Angkaranews.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *