H.TA Khalid MM Menghadiri Sosialisasi Mutu dan Nilai Tambah Produk Perikanan.

  • Bagikan

Brasnews.net | Bireuen,Aceh

Anggota Komisi IV DPR RI Partai Gerindra,H.TA Khalid MM bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan melaksanakan Sosialisasi Mutu Dan Nilai Tambah Produk Perikanan.

Acara berlangsung di Aula Hotel Bireuen Jaya Minggu (15/10)2023.

Dalam paparannya kepada Ratusan Masyarakat Bireuen Anggota Komisi IV DPR RI Partai Gerindra H.TA Khalid MM mengatakan Nilai Tambah Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai Hasil Perikanan yang diperoleh dari perbedaan harga jual dengan biaya bahan-bahan atau pasokan lainnya dari kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penanganan ikan, pengolahan ikan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.

Baca juga beritanya  Luar Biasa!!, Judi Tembak Ikan Mulai Marak di Wilkum Polsek Medan Barat

Nilai Tambah Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai Hasil Perikanan yang diperoleh dari perbedaan harga jual dengan biaya bahan-bahan atau pasokan lainnya dari kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penanganan ikan, pengolahan ikan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.

Sementara itu dalam melaksanakan nilai tambah hasil perikanan, sebagaimana Pasal 2, Menteri mendorong pelaksanaan tersebut melalui, penetapan pedoman dan prosedur operasional standar.

Baca juga beritanya  Pj. Gubernur Antar Dua Putranya Hari Pertama Sekolah.

Pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan harus melalui pengembangan produk Perikanan, pengembangan Sentra Hasil Perikanan, pendampingan, supervisi, dan konsultasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengembangan skema permodalan.

Disisi lain Penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan nilai tambah hasil perikanan sebagaimana Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan, adanya penanganan Bahan Baku, pengolahan Hasil Perikanan dan distribusi Hasil Perikanan.

Selanjutnya sebagaimana Pasal 21 pada Peraturan Menteri ini, dalam rangka mendorong peningkatan nilai tambah hasil perikanan dapat dilakukan pengendalian ekspor bahan baku industri pengolahan dan pengendalian tersebut dapat dilakukan berdasarkan neraca komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga beritanya  Polres Lhokseumawe Lakukan Olah TKP di RSU Cut Meutia: Pria PNS Ditemukan Gantung Diri

Maka untuk itu,H.TA Khalid MM sangat mengharapkan Masyarakat bisa menciptakan Home Industri untuk lebih bisa mandiri sehingga pertumbuhan ekonomi bisa di wujudkan.

Pantauan Wartawan, Bimtek Sosialisasi Mutu Dan Nilai Tambah Produk Perikanan Yang Diikuti Sekitar Seratus Peserta Berjalan Lancar Dan Sukses.

HENDRI

  • Bagikan