Himbauan Kapolsek Bandar : Cegah Karhutla Demi Keselamatan Bersama

  • Bagikan

Bener Meriah  Brasnews.net– Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Bandar Iptu Dede Moerdhany, S.H. mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.Kamis,10/7/2025

Dalam himbauannya, Kapolsek menegaskan larangan keras terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan, karena selain membahayakan keselamatan lingkungan dan manusia, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum berat.

Baca juga beritanya  Tingkatkan Daya Saing Inovasi di Sumsel, Kepala BSKDN: Kompetensi SDM dan Budaya Kerja Harus Jadi Perhatian

“STOP KARHUTLA! Dilarang membakar hutan dan lahan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009,” tegas Iptu Dede Moerdhany.

Polsek Bandar mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran hutan maupun lahan di sekitarnya.

Baca juga beritanya  H-1 Pemilu Serentak, Pj. Bupati Asra Kembali Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya

Selain memberikan peringatan, pihak kepolisian juga terus melakukan patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya Karhutla.

Mari jaga kelestarian alam dan keselamatan bersama dengan tidak membakar hutan dan lahan. Jadilah bagian dari solusi, bukan penyebab bencana.

Instagram: @Polsek_bandarbm

  • Bagikan