Jakarta | Brasnews.net
Sinergitas dan keselarasan dinilai penting dalam tata laksana pemanfaatan data kependudukan. Untuk itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi meminta pihaknya saling menjalin harmonisasi dalam pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dengan lembaga pengguna.
“Lembaga pengguna diharapkan dapat memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan peraturan berlaku dalam tata laksana pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Selain itu, pihak Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) juga harus berperan aktif, saling berkoordinasi, menghimbau dan mengingatkan kewajiban melaporkan data balikan kepada lembaga pengguna,” kata Teguh Setyabudi pada Rapat Evaluasi Pelaporan Lembaga Pengguna Data Kependudukan di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Selain Dirjen Dukcapil yang memberikan arahan, rapat penting ini dihadiri Direktur IDKN Muhammad Farid, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Andi Kriarmoni, beserta para lembaga pengguna yang kantor pusatnya berada di Jakarta dan sekitarnya.
Direktur IDKN menyatakan rapat ini bagian penting untuk mengevaluasi kewajiban lembaga pengguna menyampaikan laporan pemanfaatan data kependudukan. “Rapat ini juga menjadi kesempatan untuk membangun bonding kerja sama yang lebih kuat antara Ditjen Dukcapil dan lembaga pengguna data kependudukan,” kata Direktur Farid dalam laporannya.
Direktur Farid berharap pula rapat ini menciptakan akuntabilitas pemanfaatan data kependudukan antara Ditjen Dukcapil dengan lembaga pengguna.
“Harapan kami dengan rapat ini lembaga pengguna lebih memahami kewajiban, sanksi, dan format laporan pemanfaatan data, serta menciptakan akuntabilitas pemanfaatan data kependudukan antara Ditjen Dukcapil dengan pengguna,” kata Muhammad Farid.
Rapat evaluasi dibuka Kasubdit Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi, Direktorat IDKN Febrian Arham yang menekankan kewajiban lembaga pengguna melaporkan pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, pengguna pusat wajib melapor secara berkala setiap 6 bulan sekali, pada bulan Juni dan Desember atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” jelas Febrian.
Ketua Tim Dokumentasi, Subdit Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi Dit IDKN, Siti Anisah menambahkan, kewajiban menyampaikan laporan adalah bentuk pertanggungjawaban dari data kependudukan milik Dukcapil yang diakses lembaga pengguna. Pelaporan tersebut juga digunakan sebagai bahan evaluasi pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Lebih lanjut, Anisah menjelaskan, pelaporan juga berfungsi sebagai sumber informasi data kependudukan yang diakses dimanfaatkan untuk apa. Kemudian apa saja data balikan (reverse data) yang diperoleh lembaga pengguna. “Reverse data inilah bentuk pertanggungjawaban terhadap data yang dimanfaatkan lembaga pengguna. Bagi Dukcapil, data balikan akan memperkaya dan menambah akurasi data kependudukan,” jelas Siti Anisah.(*)