Inspektorat dan DPMT Saling Tuding, Pj. Sekdakab Tubaba Tunggu Hasil Pemeriksaan

  • Bagikan

Tulang Bawang Barat Brasnews.net 

Inspektorat menilai Pembinaan Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat ( Tubaba) merupakan Kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT).
Sementara, DPMT Tubaba menilai Laporan pertanggungjawaban Program Ketahanan Pangan Tiyuh merupakan Tanggung Jawab Tiyuh kepada Inspektorat.

Disisi lain, Penjabat (Pj). Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Inspektur Inspektorat Tubaba masih menunggu hasil Pemeriksaan Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.

” Ke PMD, Pembinaannya PMD bagaimana menurut mereka, kalau pemeriksaan betul ke Inspektorat pengawasan juga iya” Kata Prana Putra. Pj. Sekdakab sekaligus Kepala Inspektur Inspektorat Tubaba. Senin (10/3/2025) di Aula lantai II Gedung Pemkab Tubaba.

Ketika dimintai keterangan langkah yang akan di ambil oleh pemkab setempat terkait Dugaan Permasalahan tersebut. Prana Putra menegaskan masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
” Ya udah tunggu aja dulu itu apa kan hasil pemeriksaan Inspektorat” Kata Prana.

Diberitakan sebelumnya,
Pengelolaan Lumbung Pangan DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Diduga Berlumur Masalah.

Pengelolaan program Pangan, Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang di pusatkan untuk belanja Kolam, dan Kebun dan Kandang yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 dan Tahun 2024 Diduga Berlumur Masalah.

Pasalnya, Pengelolaan Penguatan Lumbung Pangan Tiyuh dengan Anggaran mencapai Ratusan juta rupiah yang di Fokuskan pada Program Nenemo Mandiri Pangan dengan jenis kegiatan Kolam, Kandang, Kebun dan Wisata (K3W) dengan tujuan pengentasan stunting, kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi, juga menambah pendapatan masyarakat, memanfaatkan pekarangan lahan kosong rumah warga kurang mampu. hasil panen untuk keperluan dapur sendiri, apabila memiliki sisa untuk dijual dan dibagikan untuk masyarakat sekitar.

Baca juga beritanya  APH Wilkum Medan Tuntungan dan Pancur Batu Ternyata Tak Mampu Ungkap Kasus Judi, Ini Katanya!!

Akan tetapi, dalam pelaksanaan bantuan Kolam, Kandang, Kebun, tersebut oleh kepalo tiyuh dipusatkan langsung kepada Aparatur Aparatur Tiyuh yang di tunjuk oleh langsung Kepala Tiyuh sebagai Pengelola.
Sehingga, Azas manfaat dari bantuan tersebut Diduga tidak tepat sasaran.

Bahkan Dugaan, dalam proses pengadaan berbagai belanja Kolam, Kebun, Kandang, serta bibit ikan, bibit tanaman dan ternaknya Terindikasi menyalahi aturan.
Sebab. Proses pengadaan dilakukan dengan cara pembelian langsung tanpa adanya pengajuan penawaran yang jelas. Sehingga kuat dugaan Kontrak kerjasama pengadaan belanja tersebut terindikasi tidak jelas.

Sebagaimana, Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bab II Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa.
Bagian Kesatu Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

Bagian Keempat
Etika Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 7
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa
mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan

Baca juga beritanya  Polisi Bekuk Remaja Terduga Pelaku Pembacokan

Berdasarkan data yang di peroleh Media didapati. Selama tiga tahun Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tubaba menganggarkan dana sebesar Rp.321.552.000. yang di pusatkan untuk belanja K3W dengan jenis kegiatan terurai sebagai berikut.

Tahun 2023.
1. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang dll).
Volume: 64 Unit.
Keterangan: Peningkatan Produksi Peternakan
Pagu: Rp. 101.775.000.

2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/ jagung dll.
Volume: 8 unit.
Keterangan: Peningkatan Produksi Tanaman Pangan.
Pagu: Rp.39.121.000.

3. Bantuan Perikanan ( bibit/ pakan/dst).
Volume: 1 paket.
Keterangan: Bantuan Perikanan (bibit/ pakan/dll).
Pagu; Rp.15.825.000.

Tahun 2024
1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi, jagung dll)
Volume: 1 unit.
Keterangan: Pembuatan green house hidroponik.
Pagu: Rp.40.531.000.

2. Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian penggilingan padi jagung dll)
Volume:1 unit
Keterangan: Pembuatan tempat penyemaian bibit dan produksi tanaman hidroponik.
Pagu: Rp.30.325.000.

3. Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian penggilingan padi jagung dll)
Volume:1 unit
Keterangan: Bantuan bibit tanaman sayuran.
Pagu: Rp. 14.000.000.

Baca juga beritanya  Personil Satgas Gakkum Polres Muara Enim Sambangi Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Muara Enim

4: Bantuan Perikanan (bibit/pakan/dst).
Volume: 1 paket.
Keterangan: Bantuan Perikanan (bibit/pakan dst)
Pagu: Rp. 79.975.000.

Budi. Kaur Perencanaan sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Rabu (26/2/2025) diruang kerjanya mengaku bahwa belanja sebagaimana tersebut di terealisasi. Namun di pusatkan kepada Aparatur Tiyuh selaku pengelola.
” Ada ternak kambing, bibit tanaman, kolam dan bibit ikan dibagikan ke suku suku” bebernya.

Budi beralasan bahwa pengadaan tersebut telah di serahkan kepada RK RK dan PKK Tiyuh setempat selaku Pengelola.

” Pertanggungjawaban di RK masing masing, pengertiannya begini, dari TPK di serahkan ke RK- RK. Masing masing dari RK ini pengelolaannya, tergantung RK nya kalau tpk cuma membelanjakan saja.
Pengelolaan RK masing masing, terlepas RK mau ikut atau tidak diluar kewenangan kami. Kita sebagai TPK cuma pengadaan saja” Elak Budi.

Ketika dimintai keterangan kejelasan dari perusahaan penyedia dari berbagai pengadaan kegiatan tersebut. Budi menegaskan bahwa tidak melibatkan perusahaan penyedia. akan tetapi melibatkan para tengkulak.

” Belinya di tengkulak (blantik) bukan perusahaan, tetap ada orangnya, buktinya surat menyurat semuanya lengkap, sampai ke dinas kesehatan fisik lengkap” kelitnya.

Ketika dimintai keterangan dari lisensi dari berbagai pengadaan tersebut Budi menegaskan bahwa berbagai pengadaan tersebut tidak dilengkapi dengan garansi maupun lisensi.
” Namanya perorangan mana ada lisensi ataupun garansi kecuali dinas atau perusahaan sekala besar” kilahnya.

Eki

  • Bagikan