Inspektorat : Temuan Dugaan Penyimpangan Pengolahan Dana Desa Matanurung Kecamatan Teupah Tengah .

  • Bagikan

Simeulue –BRASNEWS Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Matanurung, Kecamatan Teupah Tengah, tahun anggaran 2023. Temuan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (25/4/2025).

“Benar, saat tim kami turun ke Desa Matanurung, ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Temuan ini berpotensi merugikan keuangan negara,
” kata Alwi”

Setelah menemukan adanya indikasi kerugian Negara, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada aparatur Desa setempat agar tidak melakukan penarikan dana sebelum permasalahan tersebut diselesaikan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga beritanya  Musdalub Usai, Sofyan Siahaan Nahkodai DPD PJS Sumut

“Namun, meskipun sudah diberikan peringatan, pihak desa bersama kepala desa saat itu tetap melakukan penarikan dana. Padahal kami sudah menyampaikan agar dihentikan sementara, “ujarnya’

Ia menjelaskan bahwa pihak inspektorat hanya memiliki kewenangan memberikan peringatan. Sementara keputusan untuk memperbolehkan atau tidak penarikan dana berada di tangan pemerintah kecamatan.

“Kami hanya bisa memberi warning. Terkait boleh tidaknya dana ditarik, itu merupakan kewenangan pihak kecamatan,
“jelas Alwi”

Baca Juga : Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil
Inspektorat, lanjut Alwi, telah melayangkan hingga tiga kali surat teguran kepada pihak desa. Setelahnya, tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan monitoring.

Baca juga beritanya  Sosialisasi Hak dan Kewajiban Serta Wirausaha Bagi ASN Kota Langsa Dalam Menghadapi Masa Purna Bakti

“Saat tim kami turun, Kepala Desa Adliman hanya sempat sekali ditemui, itu pun dalam kondisi sakit, “kata Alwi”

Belakangan diketahui, Kepala Desa definitif tersebut sudah tidak lagi berada di tempat tugasnya dan disebut menghilang tanpa kabar. Saat ini, posisi kepala desa telah diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh kecamatan.

Baca Juga : Pj Bupati Aceh Besar Imbau Orang Tua Siswa antar Anak pada Hari Pertama Sekolah
“Uang negara tidak boleh main-main. Siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan penyimpangan harus ditindak tegas tanpa terkecuali,” tegas Alwi.

Baca juga beritanya  Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Dan Perum Bulog Gelar Pasar Murah

Pihak Inspektorat kini tengah berkoordinasi dengan Pj Kepala Desa Matanurung untuk langkah penyelesaian dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Noa.co.id masih berupaya mengkonfirmasi Camat Teupah Tengah dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matanurung guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait persoalan ini.(*)

  • Bagikan