Jumpa PERS Operasi Penindakan/pemusnahan 180 Karton Rokok Ilegal oleh Cukai

  • Bagikan

Langsa | Brasnews.net

Bea cukai Langsa melaksanakan pemusnahan 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang Rokok Ilegal Eks Penindakan di Bidang Cukai dan Konferensi Pers atas Penindakan Penyelundupan 180 Karton Rokok Ilegal.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan-kegiatan Penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023 hal persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, bertempat di halaman Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa,
Kamis(23/11/2023)

Baca juga beritanya  Penemuan Mayat Pria di Kebun Terpencil Bener Meriah, Diduga Meninggal Lima Hari Lalu

Pelaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal Eks Penindakan di bidang cukai.

Sebanyak 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) barang rokok ilegal di musnahkan pada hari Kamis tanggal 23 November 2023.
Diperkirakan total nilai barang yang di musnahkan sebesar Rp. 4.559.839.880,- (empat miliar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa rokok ilegal tersebut, merupakan barang bukti hasil Penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi Penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November 2022.
Prosedur pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di lakukan dengan cara dipotong kemudian di bakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu di akhiri dengan di timbun menggunakan tanah.

Baca juga beritanya  Rapat Konsolidasi Partai Politik Pengusung dan Pendukung Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Nomor 2 Berlangsung Lancar Dan Sukses

kemudian Bea Cukai Langsa juga melaksanakan konfirmasi Pers atas oprasi Penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal dengan lokasi Penindakan di kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh pada hari kamis, 16 November 2023.

Dalam operasi Penindakan tersebut berhasil di amankan sebanyak 180 ( seratus delapan puluh) karton atau 1.884.000 ( satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu) barang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. 1 (satu) unit mobil truk dan 2 (dua) orang pelaku di perkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp. 1.694.103.180,00 (satu milyar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga ribu seratus delapan puluh rupiah) saat ini kasus sedang dalam tahap proses penyidikan.

Baca juga beritanya  Polres Bener Meriah Lakukan Jum’at Bersih (Berbagi Kasih) Sebagai Bentuk Kepedulian Kepada Sesama

Aceh. Dws

  • Bagikan