Kota Langsa | Brasnewsnet
tuan Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang juru tulis judi togel di kawasan Pajak Ikan Peukan Langsa. Pelaku berinisial R (63), warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, ditangkap pada hari Sabtu malam (22/04/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan R dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi togel di sekitar Pajak Ikan Peukan Langsa. Petugas Sat Intelkam Polres Langsa kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R saat sedang menjual nomor judi togel.
Menurut Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad, S.sos., S.H. M.Si, R telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia terbukti menyediakan fasilitas judi togel dengan cara menampung orang yang ingin memasang atau membeli nomor togel.
“Pelaku telah meresahkan masyarakat dengan aktivitas judi togelnya,” ujar Kasat Reskrim.
Bersama dengan R, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp.105.000,-, 1 buku rekapan nomor, 1 handphone, dan 1 buah pulpen.
Saat ini, R beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(t. anes)