Takengon – Brasnews.net
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, diwakili Kabag Ops Akp Rafliandi, Pimpin Apel kesiapan personil dalam rangka pengamanan unjuk rasa, bertempat di lapangan apel Polres Aceh Tengah, pada Rabu 15 Mei 2024 pukul 08.30 WIB pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Pejabat Utama, para Perwira staf, personil Polres Aceh Tengah dan Kapolsek.
Surat Permohonan dari Gerakan Mahasiswa Gayo (GMG) Nomor : Istimewa/GMG/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, Perihal Pemberitahuan aksi unjuk rasa.
Kapores Aceh Tengah mengeluarkan Surat Perintah, Nomor : Sprin/732/V/PAM.1/2024, tanggal 14 Mei 2024, tentang Pengamanan unjuk rasa. dengan melibatkan ratusan Personel disiagakan dalam pengamanan aksi di Kantor DPRK Kab. Aceh Tengah, yang menjadi tempat unjuk rasa.
Pada saat apel pengecekan kesiapan personil, Kabag Ops menyampaikan dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa, personil pengamanan terbuka maupun tertutup, dalam melaksanakan tugas harus sesuai dengan aturan maupun Standar Operasional Prosedur (SOP).
Personil tidak diperbolehkan untuk membawa senjata api saat pengamanan.
“Bersikaplah humanis dan sopan terhadap peserta unjuk rasa, personil lalu lintas mengatur arus lalu lintas agar aktifitas warga masyarakat dapat berjalan dengan aman dan tertib,” tutur Rafliandi.
Kata Rafliandi, sebelum personel berangkat juga dilaksakan pengecekan Senpi serta kelangkapan lain yang dibawa oleh masing masing anggota.
“Saya perintahkan agar Sie Propam mengamankan serta menggudangkan senjata api yang dibawa anggota sebelum pelaksanaan pengamanan Unras, karena jelas SOP nya bahwa kita tidak diperkenankan membawa Senpi selama pelaksanaan pengamanan aksi,” tutup Rafliandi.(*)
Rahmat Ramadhan